Menu

Mode Gelap
FC Brastagi dan Korpri Sajikan Laga Silaturahmi Seru, Berakhir 3-2 Kurir Sabu 1 Kg Tumbang! Intel Kodim 0209/LB dan Polisi Bergerak Cepat Bupati Labuhanbatu Lantik Dewan Hakim MTQH, Kafilah Terbaik Mulai Disiapkan Rafly Mengamuk! Polres Tanjung Balai Hancurkan Ambisi Labuhanbatu dan Melaju ke 8 Besar MTQ Labusel 2026 Dibuka Meriah, Koramil 10/TM Turun Langsung Dampingi Kegiatan Koramil 11/KP Hadiri Harkitnas 2026, Sinergi TNI-Polri di Labusel Makin Solid

Daerah

Tertibkan Kota! Pemkab Labuhanbatu Gaspol Tegakkan 3 Perbup 2025

badge-check


					Apel Gabungan Kelompok I di Lapangan BKPP, Senin (09/02/2026) terkait mengintensifkan sosialisasi sekaligus penegakan tiga Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2025 untuk memperkuat ketertiban lalu lintas dan optimalisasi retribusi daerah Perbesar

Apel Gabungan Kelompok I di Lapangan BKPP, Senin (09/02/2026) terkait mengintensifkan sosialisasi sekaligus penegakan tiga Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2025 untuk memperkuat ketertiban lalu lintas dan optimalisasi retribusi daerah

AKAKRRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai mengintensifkan sosialisasi sekaligus penegakan tiga Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2025 untuk memperkuat ketertiban lalu lintas dan optimalisasi retribusi daerah. Langkah ini ditegaskan saat Apel Gabungan Kelompok I di Lapangan BKPP, Senin (09/02/2026).

Staf Ahli Bupati, M. Rizaldi Rambe, memimpin langsung apel tersebut. Ia menegaskan bahwa regulasi ini menjadi instrumen penting dalam menata kawasan perkotaan, khususnya Rantau Prapat.

“Tiga Perbup ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi langkah konkret membangun sistem transportasi dan retribusi yang tertib, transparan, serta berdampak langsung pada kenyamanan masyarakat,” ujar Rizaldi dalam amanatnya.

Adapun tiga regulasi yang kini dijalankan Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu meliputi:

Perbup Nomor 18 Tahun 2025, mengatur tata cara kerja sama serta penunjukan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi parkir.

Perbup Nomor 19 Tahun 2025, mengatur pelaksanaan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) pada ruas jalan kabupaten dan desa.

Perbup Nomor 20 Tahun 2025, sebagai aturan turunan dari Perda Nomor 7 Tahun 2024 terkait pembatasan kendaraan angkutan barang di kawasan perkotaan.

Menurut Rizaldi, kebijakan tersebut dirancang untuk mengurai kepadatan kendaraan di pusat Kota Rantau Prapat sekaligus memperbaiki manajemen parkir.

Pemkab juga menyediakan lahan parkir eksternal di kawasan Padang Bulan untuk kendaraan besar sebelum memasuki pusat kota pada jam tertentu.

“Pemerintah menyiapkan area parkir bagi truk dan kendaraan angkutan berat sebelum masuk wilayah kota Rantau Prapat sesuai jadwal yang diatur. Ini solusi nyata untuk menekan kemacetan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FC Brastagi dan Korpri Sajikan Laga Silaturahmi Seru, Berakhir 3-2

25 Mei 2026 - 23:17 WIB

Kurir Sabu 1 Kg Tumbang! Intel Kodim 0209/LB dan Polisi Bergerak Cepat

23 Mei 2026 - 11:16 WIB

Bupati Labuhanbatu Lantik Dewan Hakim MTQH, Kafilah Terbaik Mulai Disiapkan

21 Mei 2026 - 19:12 WIB

Rafly Mengamuk! Polres Tanjung Balai Hancurkan Ambisi Labuhanbatu dan Melaju ke 8 Besar

21 Mei 2026 - 08:55 WIB

MTQ Labusel 2026 Dibuka Meriah, Koramil 10/TM Turun Langsung Dampingi Kegiatan

20 Mei 2026 - 19:27 WIB

Trending di News