AKARRUMPUT.COM, Labura – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, jajaran Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria berinisial B.R.K.S (27) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan terduga pelaku.
Penangkapan berlangsung Selasa, 03 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Ahmad Marpaung, Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian satu unit elektrik mobil Grandmax milik Yayasan Mutiara Cipta Labura. Peristiwa terjadi pada Minggu, 01 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan.
Saksi yang hendak menggunakan mobil operasional mendapati pintu kiri kendaraan sudah rusak. Handel pintu terlepas dan dashboard dalam kondisi terbongkar. Setelah diperiksa, komponen elektrik mobil tersebut telah hilang.
Rekaman CCTV memperlihatkan dua pria datang menggunakan sepeda motor dan salah satunya merusak pintu sebelum mengambil barang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.000.000 dan melapor ke Polsek Kualuh Hulu.









