Menu

Mode Gelap
Polemik Hotman Paris Berlanjut, PWI Sumut Resmi Melapor ke Polda Harmoni Emas dari Labuhanbatu, Saat Budaya Menjadi Jembatan Menuju Masa Depan di Panggung PRSU Ke-50 PWI Labuhanbatu Apresiasi Satresnarkoba, Pelarian Tahanan 18 Hari Berakhir Pelarian 18 Hari Berakhir, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Kembali Tahanan Sinergi PWI dan Kejaksaan Labuhanbatu Makin Solid Dandim 0209/LB Dorong UMKM, Djaja Kopi Tiam Resmi Dibuka

Hukum & Kriminal

Polemik Hotman Paris Berlanjut, PWI Sumut Resmi Melapor ke Polda

badge-check


					Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik (Kanan) dan Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal (Kiri) saat memberikan keteragan persnya kepada rekan-rekan wartawan di Polda Sumut (Selasa, 21/07/2026) Perbesar

Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik (Kanan) dan Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal (Kiri) saat memberikan keteragan persnya kepada rekan-rekan wartawan di Polda Sumut (Selasa, 21/07/2026)

AKARRUMPUT.COM – Permintaan maaf yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada insan pers ternyata belum menghentikan polemik yang muncul setelah ucapannya kepada wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Sumut pada Selasa (21/07/2026). Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut dan diajukan oleh Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal, S.H., mewakili Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik.

Langkah tersebut diambil meski Hotman sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan maupun organisasi pers di Indonesia.

Polemik ini bermula dari pernyataan Hotman saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers terkait perkara yang sedang ditanganinya. Ucapan “kamu punya otak nggak sih” yang terlontar ketika itu memicu reaksi dari kalangan wartawan dan dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi pers.

Tak lama setelah video tersebut ramai diperbincangkan, PWI Pusat mengeluarkan sikap resmi. Organisasi wartawan itu menyayangkan pernyataan Hotman karena dianggap tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (18/07/2026)

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa wartawan memiliki tugas untuk menggali informasi bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, narasumber memang berhak menjawab ataupun tidak menjawab pertanyaan, tetapi tidak sepatutnya merendahkan profesi wartawan.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” kata Akhmad Munir  dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (18/07/2026).

Ia menegaskan, PWI Pusat tidak masuk ke substansi perkara hukum yang sedang ditangani Hotman Paris. Organisasi hanya ingin memastikan wartawan tetap dapat bekerja tanpa intimidasi maupun perlakuan yang merendahkan.

“Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat,” ujar Ketua Umum PWI Pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Harmoni Emas dari Labuhanbatu, Saat Budaya Menjadi Jembatan Menuju Masa Depan di Panggung PRSU Ke-50

20 Juli 2026 - 23:18 WIB

PWI Labuhanbatu Apresiasi Satresnarkoba, Pelarian Tahanan 18 Hari Berakhir

19 Juli 2026 - 16:55 WIB

Pelarian 18 Hari Berakhir, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Kembali Tahanan

19 Juli 2026 - 15:23 WIB

Sinergi PWI dan Kejaksaan Labuhanbatu Makin Solid

18 Juli 2026 - 09:13 WIB

Dandim 0209/LB Dorong UMKM, Djaja Kopi Tiam Resmi Dibuka

17 Juli 2026 - 23:51 WIB

Trending di News