PWI Pusat juga meminta Hotman memberikan klarifikasi kepada publik dan menyampaikan permintaan maaf apabila ucapannya telah menyinggung atau merendahkan martabat wartawan.
Tak berselang lama, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah rekaman video yang beredar di media sosial.

Dalam keterangannya, Hotman menjelaskan bahwa saat konferensi pers dirinya mendapat beberapa pertanyaan yang menurutnya memiliki substansi sama. Ia mengaku sudah berulang kali mengatakan tidak memiliki kapasitas untuk menjawab dugaan adanya “hidden agenda” dari sebuah institusi.
Karena terus mendapat pertanyaan serupa, emosi Hotman akhirnya terpancing.
“Sekali lagi saya menyatakan minta maaf sebesar-besarnya kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia. Tidak ada niat apa pun. Saat itu saya hanya terbawa emosi karena terus ditanya mengenai sesuatu yang memang tidak bisa saya jawab,” cetus Hotman dalam narasi video tersebut.

Hotman Paris saat menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah rekaman video yang beredar di media sosial
Meski demikian, permintaan maaf tersebut tidak menghentikan langkah PWI Sumut untuk membawa persoalan itu ke ranah hukum.
Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal, mengatakan laporan dibuat karena ucapan Hotman dinilai telah melecehkan profesi wartawan.
“Kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pengacara Hotman Paris karena beliau menyampaikan kata-kata yang tidak pantas ketika konferensi pers,” tegas Amrizal (Selasa, 21/07/2026).
Menurutnya, wartawan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga profesinya harus dihormati.
Hal senada disampaikan Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik. Ia menilai ucapan tersebut bukan hanya ditujukan kepada satu wartawan, tetapi telah melukai perasaan insan pers secara umum.
“Kami mengetahui beliau sudah meminta maaf. Namun laporan ini tetap kami ajukan agar semuanya menjadi terang. Apakah itu sekadar luapan emosi atau memang ada unsur merendahkan profesi wartawan. Biarlah nanti proses hukum yang menjawab,” terang Farianda (Selasa, 21/07/2026).
PWI Pusat sendiri kembali mengingatkan bahwa wartawan dan advokat sama-sama memiliki peran penting dalam negara demokrasi. Karena itu, hubungan kedua profesi seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati.
Organisasi tersebut juga menegaskan akan terus memberikan pendampingan kepada wartawan apabila mengalami intimidasi atau hambatan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Kasus ini kini telah masuk ke tahap penanganan Polda Sumut. Sementara itu, permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris menjadi bagian dari dinamika yang akan turut menjadi perhatian publik seiring bergulirnya proses hukum. (Afdillah)










