AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang wanita berinisial RS alias Nanik (44) karena diduga memiliki dan mengedarkan pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 01.40 WIB di Jalan Urip Sumodiharjo, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.

Operasi dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu IPDA Risnal Situngkir, S.H.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 80 butir pil diduga ekstasi. Rinciannya, 65 butir merek Butterfly warna hijau dengan berat 24 gram bruto dan 15 butir merek Superman warna pink seberat 5,51 gram bruto.
Selain itu, petugas menyita satu unit HP Oppo, plastik klip dan plastik kresek.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Ibnu, yang kini masih dalam penyelidikan.
“Pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian keterangan kepolisian kepada AkarRumput.com (Jumat, 21/08/2026).










