Ketua PWI Labuhanbatu Erni Manja Hasibuan, S.E., M.M mengapresiasi langkah cepat Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.
“Pengungkapan kasus narkoba menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman peredaran narkotika.” (Jumat, 21/08/2026).

Ia juga mendorong kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut hingga menemukan jaringan dan pemasok di balik peredaran barang terlarang itu.
Kasus ini masih ditangani Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. (Red)










