AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu kembali mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar. Sebanyak 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi diamankan dari seorang pria berinisial MI (62), warga Kota Medan.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., saat press release di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Senin (24/08/2026).

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya pengiriman narkotika yang melintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan.
Pada Jumat (21/08/2026) sekitar pukul 19.15 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Expander warna hitam yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari dalam mobil, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi yang berada di dalam kendaraan tersebut,” kata AKBP Wahyu Endrajaya (Senin, 24/08/2026).
Barang bukti sabu ditemukan dalam 30 bungkus plastik besar berwarna hijau bertuliskan “CHINESE PIN WEI” yang dibalut lakban hitam. Sementara pil ekstasi ditemukan dalam empat bungkus plastik besar transparan.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit handphone Vivo warna biru violet, dua tas ransel, satu dompet kulit hitam, uang tunai Rp2,7 juta, sejumlah plastik pembungkus, serta satu unit Mitsubishi Expander dengan nomor polisi BK 1553 AEF.










