Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., mengatakan tersangka mengaku membawa narkotika tersebut dari Dumai menuju Medan.
Dari hasil interogasi awal, MI mengaku menjalankan perintah seorang pria berinisial M yang disebut merupakan warga Aceh.

“Tersangka mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp4 juta per kilogram untuk membawa narkotika tersebut,” jelas AKP Hardiyanto (Senin, 24/08/2026).
Keterangan tersebut masih didalami penyidik. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengetahui pihak yang menyuruh tersangka serta jaringan yang berada di belakang pengiriman narkotika tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang kepada para pelaku peredaran narkotika.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel di lapangan.
“Polres Labuhanbatu tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan dan memperkuat sinergi dengan TNI serta seluruh elemen masyarakat,” tutur AKBP Wahyu.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba.
Atas kasus tersebut, MI dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka juga dijerat secara subsider dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dengan pasal tersebut, tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Pengungkapan 30 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi ini menegaskan langkah serius Polres Labuhanbatu dalam memutus peredaran narkotika.
Polres Labuhanbatu memastikan pengembangan kasus masih berjalan. Polisi memburu pihak lain yang diduga berada di balik pengiriman narkotika tersebut. (Red)










