AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran 3,87 kilogram sabu yang dibawa menggunakan bus angkutan umum ALS. Seorang pria berinisial M.R. alias R (26) diamankan dalam operasi tersebut.
Pengungkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pada Sabtu (05/09/2026), di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kasus itu kemudian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., dalam press release di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Rantauprapat, Senin (07/09/2026).
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang penumpang bus ALS yang diduga membawa narkotika.
Informasi tersebut ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., kemudian melakukan penyelidikan.
Petugas menemukan bus yang sesuai dengan informasi. Bus itu selanjutnya dihentikan di Jalan Lintas Sumatera, Padang Matinggi.










