Pemeriksaan dilakukan terhadap penumpang dan barang bawaan. Kecurigaan petugas mengarah kepada M.R. alias R yang duduk di kursi nomor 27.
Dari tas ransel hijau milik tersangka, polisi menemukan empat bungkus plastik transparan berukuran besar berisi kristal putih yang diduga sabu.

Setelah ditimbang, barang bukti tersebut memiliki berat netto 3.870 gram atau 3,87 kilogram. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku menerima narkotika tersebut dari seseorang berkewarganegaraan Malaysia.
Sabu itu dibawa masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai. Tujuan akhirnya disebut berada di Lampung.
Untuk menjalankan tugas tersebut, tersangka mengaku memperoleh uang jalan sebesar Rp3 juta.
Ia juga dijanjikan imbalan Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu apabila barang berhasil sampai ke Lampung.
Dengan jumlah sekitar empat kilogram, tersangka disebut berpotensi menerima imbalan sekitar Rp80 juta.
Selain 3,87 kilogram sabu, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya dua bungkus busa atau gabus berwarna cokelat dan putih, satu tas ransel hijau, satu telepon seluler Oppo A95, satu tas sandang hitam, uang tunai Rp2,3 juta, serta satu tiket bus ALS.
Polres Labuhanbatu memperkirakan barang bukti sabu tersebut dapat berdampak terhadap sekitar 38.700 orang, dengan asumsi satu gram digunakan oleh 10 orang.
Nilai ekonomis barang bukti itu juga diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku maupun jaringan pengedar yang berupaya memasukkan dan mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas Wahyu (Senin, 07/09/2026).
Pengungkapan itu juga menunjukkan bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian membongkar jaringan narkotika.
Polres Labuhanbatu memastikan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan pengedar akan terus dilakukan.
M.R. alias R kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka juga dijerat subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Pengungkapan 3,87 kilogram sabu dalam bus ALS tersebut menegaskan langkah Polres Labuhanbatu dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah hukumnya. (Red)










