Menu

Mode Gelap
Momen Haru Pelepasan Alumni SMK Yapim, Kepsek Tampil Memimpin Tari Tor-Tor Polsek Kualuh Hulu Bongkar Peredaran Sabu di Damuli Pekan, Dua Pelaku Diamankan Merasa Dikriminalisasi , R Lawan Lewat Praperadilan Polsek Kualuh Hulu Amankan Pelaku, Penganiayaan Brutal Terungkap Gaya Tak Biasa! Polres Labuhanbatu Ajak Kreator Digital di Ungkap 125 Kasus Narkoba Malam Mencekam di Bilah Barat! S.R dan Rekan Diamankan Terkait Dugaan Sabu

Uncategorized

Penjelasan KPK Terkait Kronologi Penangkapan Serta Penetapan Tersangka OTT di Labuhanbatu

badge-check

AKARRUMPUT.COM – Komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah mengumumkan penetapan empat  orang tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan korupsi  pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Penetapan Tersangka kasus OTT tersebut langsung disampaikan oleh Wakil Ketua Pimpinan KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers di Gedung Merah putih KPK Jakarta Selatan Jakarta, Jumat (12/01/2024).

Pada keterangan Persnya dilansir dari Chanel Youtube KPK RI Nurul Ghufron menyampaikan pada Konferensi Pers itu, “bahwa  pada hari ini (Jumat, 12/01/2024-Red) penahanan dan penetapan para tersangka atas kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tidak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan pemerintahan kabupaten labuhan batu,” ujar Nurul Ghufron.

Masih dalam keterangan Persnya Wakil Ketua Pimpinan KPK menjelaskan, “sebagaimana telah diketahui hari ini kami akan menyampaikan perkembangan informasi atas kegiatan tangkap tangan atas dugaan tidak pindana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek bangunan jasa di Lingkungan pemerintahan kabupaten Labuhanbatu. Sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya kami telah melakukan kegiatan tangkap tangan pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, tim KPK telah mengamankan 10 orang di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, pihak-pihak yang telah kami amankan sebagai berikut , Pertama saudara EAR Bupati Labuhanbatu, kedua saudara RSR anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, ketiga saudara HEH kepala Dinas PUPRL labuhanbatu, keempat saudara MHR Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Kelima saudara FS alias ABE swasta, Keenam saudara ES alias ASIONG swasta juga, ketujuh saudara AK swasta, kedelapan SS Asn (Aparatur Sipil Negara) pada Pemkab Labuhanbatu, Kesembilan saudara EB staf dari RSR, kesepuluh PR swasta,” jelas Ghufron. 

Kronologi Dari Kegiatan Tangkap Tangan

“Karena adanya laporan dan informasi masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, berupa mengkondisikan pemenangan proyek di Kabupaten Labuhanbatu untuk kontraktor atau rekanan-rekanan tertentu yang menyepakati maka pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 tim KPK mendapatkan informasi telah terjadi pemberian berupa penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening Bank ke salah seorang kepercayaan saudara EAR, jadi prosesnya ada yang tunai ada yang transfer. Berdasarkan informasi tersebut tim KPK langsung melakukan tindakan mendekati lokasi tersebut dan berpencar untuk mengamankan para pihak yang ada di sekitar wilayah kabupaten labuhan batu maka kemudian turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini sejumlah sekitar Rp 551 juta sebagai bagian dari pembukaan penerimaan sementara ini yang disepakati yang kami temukan sekitar Rp 1,7 miliar untuk selanjutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dimaksud dibawa ke gedung KPK untuk dilakukan permintaan keterangan,” tandas Ghufron.

“Atas laporan dan pengaduan masyarakat tersebut kepada KPK yang kemudian kami tindaklanjuti melalui pengumpulan bahan dan keterangan desain informasi sehingga dalam proses pemeriksaan dan telah dilakukan pembahasan ekspos dikedeputian maupun di pimpinan sehingga perkara ini kami sepakati naik penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti sehingga kami pun menetapkan para tersangka dalam kegiatan tertangkap tangan ini saudara pertama EAR bupati labuhanbatu, kedua saudara RSR anggota DPRD Labuhanbatu,ketiga saudara ES swasta, keempat saudara FS Swasta,” pungkas Nurul Ghufron.

Kontruksi Perkara Ini

Nurul Ghufron juga mengungkapkan terkait kontruksi perkara ini dia menerangkan, “sebagaimana kita ketahui sebagai salah satu Kabupaten di daerah Sumatera Utara kabupaten Labuhanbatu menganggarkan pendapatan dan belanja untuk tahun anggaran 2023 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar 1,4 triliun dan anggaran belanja juga sebanding yaitu 1,4 triliun, dan untuk APBD tahun 2024 dengan rincian anggaran berbeda sekitar 32 miliar ya 1,432 dengan belanjanya juga 1,432 jadi hampir hampir tidak begitu banyak perubahan hanya sekitar perubahan 32 miliar. Berdasarkan anggaran tersebut saudara EAR selaku Bupati Labuhanbatu kemudian melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di SKPD di Pemkab Kabupaten Labuhanbatu proyek yang menjadi atensi saudara EAR antaranya pada Dinas kesehatan, Dinas PUPR dan khusus untuk Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Rakyat,  Sei berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang sampai ke Sido Makmur kecamatan Bilah Hilir atau Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjaan proyek tersebut sebesar 19,9 miliar. Saudara RSR dipilih dan ditunjuk oleh oleh saudara EAS sebagai orang kepercayaan untuk melakukan pengaturan proyek disertai menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan, besaran uang dalam bentuk fee yang disarankan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 sampai 15% dari besaran anggaran proyek,” terang Wakil Ketua KPK.

“Untuk dua proyek di dinas pupr dimaksud kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan sebagai pekerja atau kontraktornya yaitu saudara FS dan saudara ES, pada sekitar Desember 2023 EAR melalui orang kepercayaannya yaitu saudara RSR selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan kutipan atau kirahan dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di dinas PUPR, penyerahan uang dari saudara FS dan saudara ER pada RSR kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024, melalui transfer rekening bank atas nama RSR dan juga melalui penyerahan tunai. Sebagai bukti permulaan besaran uang yang diterima saudara EAR melalui RSR sejumlah sekitar 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari 1,7 miliar, jadi ini uang muka saja. KPK masih akan menelusuri adanya pihak-pihal lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang kepada EAR melalui RSR, selain itu KPK akan terbuka untuk terus melakukan pendalaman lebih lanjut kaitan adanya dugaan korupsi lain dalam penanganan perkara ini kedepannya. Jadi semula kasus ini berawal dari penerima hadiah atau suap tetapi suapnya dalam suap pengadaan barang dan jasa oleh karena itu kami tentu kemudian akan terus mendalami dugaan-dugaan perbuatan ikutannya, karena suap dalam bpj tentu di dalamnya pasti ada rekaya-rekayasa dalam pengadaan barang dan jasa yang memungkinkan kemudian kami masuk kepada pasal 2 dan pasal 3 dalam BPJ nya,” tandas Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron juga menegaskan masih terkait kebutuhan proses penyidikan ini tim penyidik kemudian melakukan penahanan kepada saudara tersangka EAR, RSR,FS, dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 di Rutan KPK, “tersangka Saudara FS dan ES  sebagai pemberi disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang 31 1999 Juncto 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1. Sedangkan tersangka saudara EAR dan saudara RSR sebagai penerima disangkakan  melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 juncto 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” tegas Nurul Ghufron.

Lebih lanjut, “sekali lagi ini adalah awal yang kami tetapkan baik pihaknya maupun pasal-pasal yang kami kenakan kami terus mendalami dalam kasus ini apakah ada pihak-pihak yang lain yang turut terlibat termasuk mungkin proyek-proyek yang lain yang masih akan kami kembangkan dalam proses penyelidikan. Sekali lagi kami berharap dan menghimbau kepada segenap penyelenggara negara di Indonesia KPK berharap dengan kasus tangkap tangan ini tidak akan ada lagi penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi yang kemudian membuahkan tangkap tangan oleh KPK, kami berharap setiap penyelenggara negara bersama masyarakat bersinergi untuk membangun Indonesia dengan bebas korupsi,” tutup Nurul Ghufron. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babinsa Koramil 03/SB Hadiri Rapat Pergantian Ketua Koptan Karya Sejati di Desa Sei Pegantungan

17 April 2025 - 00:00 WIB

Ikasmaplus Rantauprapat Sambut Angkatan ke-2, Bupati Labuhanbatu Sampaikan Motivasi

14 April 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Masjid Sultan Adil Bidar Alamsyah

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Labuhanbatu di Masjid Baitur Rohim Pangkatan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Rasa Peduli Terhadap Desa Binaan Babinsa Koramil 12/LP Himbau Warga Waspada Banjir di Musim Penghujan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Trending di Uncategorized