Menu

Mode Gelap
Polsek Kualuh Hulu Bongkar Peredaran Sabu di Damuli Pekan, Dua Pelaku Diamankan Merasa Dikriminalisasi , R Lawan Lewat Praperadilan Polsek Kualuh Hulu Amankan Pelaku, Penganiayaan Brutal Terungkap Gaya Tak Biasa! Polres Labuhanbatu Ajak Kreator Digital di Ungkap 125 Kasus Narkoba Malam Mencekam di Bilah Barat! S.R dan Rekan Diamankan Terkait Dugaan Sabu TNI Tancap Gas! Jembatan Armco Rampung, Warga Kualuh Hilir Kini Bebas Hambatan

Headline

Polsek Kualuh Hulu Bongkar Peredaran Sabu di Damuli Pekan, Dua Pelaku Diamankan

badge-check


					Para terduga pelaku berinisial D.T.N (31) dan A.D.P (22) Perbesar

Para terduga pelaku berinisial D.T.N (31) dan A.D.P (22)

AKARRUMPUT.COM, Labura – Kasus penyalahgunaan narkotika kembali berhasil diungkap oleh Polsek Kualuh Hulu di wilayah Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa (28/04/2026). Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun II Simpang Membot, setelah sebelumnya tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemantauan secara intensif di lapangan.

Pergerakan mencurigakan telah terpantau sejak sore hari di area kebun sawit milik warga, sehingga langkah penindakan dipersiapkan secara matang. Operasi tersebut dilaksanakan atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H, dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H.

Dua orang laki-laki kemudian berhasil diamankan saat sedang berada di sebuah pondok di area perkebunan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan penggeledahan langsung dilakukan di tempat kejadian guna memastikan keberadaan barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berukuran besar yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,10 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dari genggaman tangan salah satu pelaku. Selain itu, dua unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.

Identitas kedua pelaku diketahui masing-masing berinisial D.T.N (31) dan A.D.P (22). Keduanya mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seseorang di wilayah Kota Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Merasa Dikriminalisasi , R Lawan Lewat Praperadilan

28 April 2026 - 21:06 WIB

Polsek Kualuh Hulu Amankan Pelaku, Penganiayaan Brutal Terungkap

28 April 2026 - 11:39 WIB

Gaya Tak Biasa! Polres Labuhanbatu Ajak Kreator Digital di Ungkap 125 Kasus Narkoba

27 April 2026 - 16:30 WIB

Malam Mencekam di Bilah Barat! S.R dan Rekan Diamankan Terkait Dugaan Sabu

25 April 2026 - 20:39 WIB

TNI Tancap Gas! Jembatan Armco Rampung, Warga Kualuh Hilir Kini Bebas Hambatan

25 April 2026 - 18:46 WIB

Trending di Headline