Menu

Mode Gelap
Polres Labuhanbatu Hidupkan Lagi Kampung Bebas Narkoba, Warga Sambut Antusias Babinsa Dampingi Petani Padi, Produksi Pangan Kualuh Hilir Kian Kuat Koramil 01/AK Genjot Program Hampang, Warga Kini Makin Mandiri Pangan 359 Petugas Turun ke Lapangan, Jamri Pastikan Sensus Ekonomi Berjalan Maksimal Forkopimda Labura Tunjukkan Empati, Kapolres Pastikan Keadilan untuk Korban Dari Ruang Rapat Labuhanbatu, Komitmen untuk Korban Bencana Aceh Diperkuat

Headline

Polsek Kualuh Hulu Bongkar Peredaran Sabu di Damuli Pekan, Dua Pelaku Diamankan

badge-check


					Para terduga pelaku berinisial D.T.N (31) dan A.D.P (22) Perbesar

Para terduga pelaku berinisial D.T.N (31) dan A.D.P (22)

AKARRUMPUT.COM, Labura – Kasus penyalahgunaan narkotika kembali berhasil diungkap oleh Polsek Kualuh Hulu di wilayah Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa (28/04/2026). Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun II Simpang Membot, setelah sebelumnya tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemantauan secara intensif di lapangan.

Pergerakan mencurigakan telah terpantau sejak sore hari di area kebun sawit milik warga, sehingga langkah penindakan dipersiapkan secara matang. Operasi tersebut dilaksanakan atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H, dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H.

Dua orang laki-laki kemudian berhasil diamankan saat sedang berada di sebuah pondok di area perkebunan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan penggeledahan langsung dilakukan di tempat kejadian guna memastikan keberadaan barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berukuran besar yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,10 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dari genggaman tangan salah satu pelaku. Selain itu, dua unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.

Identitas kedua pelaku diketahui masing-masing berinisial D.T.N (31) dan A.D.P (22). Keduanya mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seseorang di wilayah Kota Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Labuhanbatu Hidupkan Lagi Kampung Bebas Narkoba, Warga Sambut Antusias

18 Juni 2026 - 23:49 WIB

Babinsa Dampingi Petani Padi, Produksi Pangan Kualuh Hilir Kian Kuat

18 Juni 2026 - 19:08 WIB

Koramil 01/AK Genjot Program Hampang, Warga Kini Makin Mandiri Pangan

18 Juni 2026 - 18:43 WIB

359 Petugas Turun ke Lapangan, Jamri Pastikan Sensus Ekonomi Berjalan Maksimal

18 Juni 2026 - 18:05 WIB

Forkopimda Labura Tunjukkan Empati, Kapolres Pastikan Keadilan untuk Korban

18 Juni 2026 - 15:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal