AKARRUMPUT.COM, Tapsel – Penetapan tersangka terhadap seorang pria berinisial R dalam dugaan kasus yang ditangani Polres Tapanuli Selatan menjadi sorotan. Proses tersebut kini diuji melalui praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum.
Langkah hukum ini ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan tersangka sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Kuasa hukum R, Achmad Solihin, S.H., M.H., menyatakan bahwa praperadilan diajukan karena terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu diuji secara hukum.
“Praperadilan ini kami ajukan untuk menguji penetapan tersangka terhadap klien kami yang diduga belum memenuhi prosedur sebagaimana mestinya,” ujar Kuasa Hukum saat dikonfirmasi AkarRumput.com melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp, Selasa (28/04/2026).
Menurutnya, perkara ini bermula saat R mendatangi sebuah pondok pesantren di wilayah Padang Lawas Utara untuk menanyakan haknya sebagai tenaga pengajar yang belum dibayarkan.
Namun, situasi disebut berubah setelah muncul dugaan tindakan kekerasan yang dialami R di lokasi tersebut.
“Klien kami datang untuk meminta haknya, namun justru diduga mengalami tindakan penganiayaan oleh pihak tertentu,” ungkap Achmad Solihin.
Atas kejadian tersebut, R kemudian melaporkan dugaan penganiayaan ke pihak kepolisian pada 02 Februari 2026.
Sehari setelah laporan tersebut, muncul laporan lain yang menjerat R dalam dugaan tindak pidana berbeda. Dalam waktu relatif singkat, status tersangka terhadap R disebut telah ditetapkan.
Hal ini menjadi salah satu poin yang dipersoalkan oleh kuasa hukum.
“Laporan klien kami masih dalam tahap penyelidikan, sementara klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami nilai perlu diuji,” jelas Achmad Solihin.
Kuasa hukum juga mengungkap sejumlah dugaan ketidaksesuaian prosedur, di antaranya tidak adanya gelar perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Selain itu, R disebut tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun surat panggilan resmi dari penyidik.
“Klien kami tidak pernah menerima SPDP dan tidak pernah dipanggil secara resmi untuk pemeriksaan,” tegasnya.









