Menu

Mode Gelap
Ketua PWI Labuhanbatu Desak Evaluasi Kalapas, Leonardo Panjaitan Akui Pengawasan Lapas Masih Lemah Terbongkar! Sabu dan Vape Etomidate Beredar di Lapas Labuhan Bilik Kapolres dan Dandim Kompak Buka Fakta Kasus Agrinas, Tersangka Utama Diproses Sebagai Warga Sipil Langkah Nyata Polres Labuhanbatu, Warga Diajak Jadi Garda Anti Narkoba Kejutan Demi Kejutan Warnai Pekan Pertama Piala Dunia 2026 Polres Labuhanbatu Hidupkan Lagi Kampung Bebas Narkoba, Warga Sambut Antusias

Headline

Merasa Dikriminalisasi , R Lawan Lewat Praperadilan

badge-check


					Kuasa Hukum Perbesar

Kuasa Hukum "R" Achmad Solihin, S.H., M.H., (kiri) saat mengikuti proses sidang Praperadilan kedua dengan dihadiri pihak Polres Tapsel (Kanan), bertempat di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Selasa (28/04/2026)

Kuasa hukum juga mempertanyakan kejelasan lokasi kejadian perkara (locus delicti) serta pemenuhan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Apakah sudah terpenuhi dua alat bukti yang sah? Ini yang akan kami uji dalam praperadilan,” tambahnya.

Kronologi peristiwa yang beredar, menurut redaksi, bersumber dari dokumen yang disampaikan oleh kuasa hukum kepada AkarRumput.com (Senin, 27/04/2026), dan telah diperkuat melalui konfirmasi langsung kepada pihak kuasa hukum R.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan yang sensitif. Oleh sebab itu, pemberitaan dilakukan dengan mengacu pada pedoman ramah anak serta tidak mengungkap identitas pihak yang dilindungi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam dugaan penganiayaan terhadap R belum memberikan keterangan resmi.

Demikian pula dengan pihak aparat penegak hukum, yakni Polres Tapanuli Selatan, yang belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.

Praperadilan kini menjadi tahapan penting untuk menguji apakah penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum atau tidak.

“Kami tidak menghakimi, tetapi meminta agar proses ini diuji secara objektif di pengadilan,” tutup Achmad Solihin.

Sorotan terhadap penetapan tersangka R di Polres Tapanuli Selatan menunjukkan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum.

Praperadilan diharapkan menjadi mekanisme koreksi agar setiap proses berjalan profesional dan menjunjung asas praduga tidak bersalah. (Afdillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua PWI Labuhanbatu Desak Evaluasi Kalapas, Leonardo Panjaitan Akui Pengawasan Lapas Masih Lemah

21 Juni 2026 - 20:48 WIB

Terbongkar! Sabu dan Vape Etomidate Beredar di Lapas Labuhan Bilik

20 Juni 2026 - 17:16 WIB

Kapolres dan Dandim Kompak Buka Fakta Kasus Agrinas, Tersangka Utama Diproses Sebagai Warga Sipil

20 Juni 2026 - 15:24 WIB

Langkah Nyata Polres Labuhanbatu, Warga Diajak Jadi Garda Anti Narkoba

19 Juni 2026 - 18:41 WIB

Kejutan Demi Kejutan Warnai Pekan Pertama Piala Dunia 2026

19 Juni 2026 - 16:43 WIB

Trending di News