Kuasa hukum juga mempertanyakan kejelasan lokasi kejadian perkara (locus delicti) serta pemenuhan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Apakah sudah terpenuhi dua alat bukti yang sah? Ini yang akan kami uji dalam praperadilan,” tambahnya.

Kronologi peristiwa yang beredar, menurut redaksi, bersumber dari dokumen yang disampaikan oleh kuasa hukum kepada AkarRumput.com (Senin, 27/04/2026), dan telah diperkuat melalui konfirmasi langsung kepada pihak kuasa hukum R.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan yang sensitif. Oleh sebab itu, pemberitaan dilakukan dengan mengacu pada pedoman ramah anak serta tidak mengungkap identitas pihak yang dilindungi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam dugaan penganiayaan terhadap R belum memberikan keterangan resmi.
Demikian pula dengan pihak aparat penegak hukum, yakni Polres Tapanuli Selatan, yang belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
Praperadilan kini menjadi tahapan penting untuk menguji apakah penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum atau tidak.
“Kami tidak menghakimi, tetapi meminta agar proses ini diuji secara objektif di pengadilan,” tutup Achmad Solihin.
Sorotan terhadap penetapan tersangka R di Polres Tapanuli Selatan menunjukkan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum.
Praperadilan diharapkan menjadi mekanisme koreksi agar setiap proses berjalan profesional dan menjunjung asas praduga tidak bersalah. (Afdillah)









