Menu

Mode Gelap
Momen Haru Pelepasan Alumni SMK Yapim, Kepsek Tampil Memimpin Tari Tor-Tor Polsek Kualuh Hulu Bongkar Peredaran Sabu di Damuli Pekan, Dua Pelaku Diamankan Merasa Dikriminalisasi , R Lawan Lewat Praperadilan Polsek Kualuh Hulu Amankan Pelaku, Penganiayaan Brutal Terungkap Gaya Tak Biasa! Polres Labuhanbatu Ajak Kreator Digital di Ungkap 125 Kasus Narkoba Malam Mencekam di Bilah Barat! S.R dan Rekan Diamankan Terkait Dugaan Sabu

Uncategorized

HPN 2024, Ninik Rahayu Harapkan MoU Kapolri-Dewan Pers Jadi Perkap untuk Lindungi Pers !

badge-check

AKARRUMPUT.COM – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengharapkan kesepahaman bersama (MoU) antara Kepala Kepolisian RI (Kapolri) dengan Dewan Pers RI tahun 2017 dapat dituangkan menjadi Peraturan Kapolri (Perkap).

Ninik Rahayu memandang Perkap tersebut perlu untuk semakin melindungi kebebasan pers, yakni kebebasan yang tetap berlandaskan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pers.

Hal tersebut disampaikan Ninik Rahayu dalam paparannya sebagai narasumber pada kegiatan Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Candi Bentar, Ancol, Jakarta, Senin (19/02/2024).

Adapun MoU Kapolri dengan Dewan Pers, ditandangani langsung oleh Kapolri yang saat itu dijabat Tito Karnavian, atau yang kini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.

"Maka MoU ini kita tindaklanjuti menjadi PKS, lalu sekarang sedang diinisiasi mudah-mudahan bisa menjadi Perkap," kata Ninik Rahayu, pada Konvensi Nasional Media Massa, yang juga dihadiri Tito Karnavian dan Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun.

Ninik juga mengungkapkan bahwa Dewan Pers menjunjung tinggi kebebasan pers, karena menjadi bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang-undang.

Tetapi di sisi lain, kebebasan berpendapat juga menjadi ancaman terhadap keamanan nasional jika tidak memperhatikan kode etik.

Ia juga menegaskan bahwa kerjasama antara Dewan Pers dengan Polri bukan untuk memproteksi jurnalis dan perusahaan pers, melainkan memproteksi kebebasan pers.

Karena menurutnya, Dewan Pers tidak ingin ruang publik Indonesia dipenuhi dengan informasi-informasi yang keliru. Karena itulah, yang diproteksi oleh Dewan Pers adalah karya jurnalistik yang telah menempuh metode-metode jurnalistik.

"Jangan sampai kebebasan sipil dihadapkan dengan keamanan nasional," kata Ninik.

Terkadang, kata Ninik, ada beberapa media yang mengambil sumber informasi dari media sosial untuk dibuat menjadi sebuah berita, tanpa mengonfirmasi kepada narasumber. Tentu, kata dia, hal tersebut melanggar kode etik jurnalistik.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan di era Reformasi ini pers sangat bebas dan terbuka dibandingkan era Orde Baru. Menurutnya hal itu merupakan nilai dari demokrasi, karena publik bisa turut terlibat dalam mengawasi kebijakan.

 

Maka dari itu saat menjabat sebagai Kapolri, dia pun turut menandatangani MoU terkait kemerdekaan pers agar permasalahan pers tidak langsung dibawa ke ranah hukum. "Kalau Dewan Pers menyatakan ada unsur pidana, baru diserahkan ke Polri," kata Tito.

Walaupun begitu, Mendagri mengatakan kebebasan pers harus berada dalam koridor yang tidak mengganggu keamanan nasional. Menurutnya perusahaan pers harus melakukan kontrol di internalnya sendiri agar produk jurnalistik yang dihasilkan berkualitas. "Karena kontrol internal yang kuat, akan memberi kepercayaan pada pihak eksternal," katanya.

Adapun pada tahun 2022, Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan. Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.

PKS pertama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman Dewan Pers-Mabes Polri yang telah disepakati sebelumnya. Tujuan utama PKS tersebut untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babinsa Koramil 03/SB Hadiri Rapat Pergantian Ketua Koptan Karya Sejati di Desa Sei Pegantungan

17 April 2025 - 00:00 WIB

Ikasmaplus Rantauprapat Sambut Angkatan ke-2, Bupati Labuhanbatu Sampaikan Motivasi

14 April 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Masjid Sultan Adil Bidar Alamsyah

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Labuhanbatu di Masjid Baitur Rohim Pangkatan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Rasa Peduli Terhadap Desa Binaan Babinsa Koramil 12/LP Himbau Warga Waspada Banjir di Musim Penghujan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Trending di Uncategorized