AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar berupa 34 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi. Pemusnahan berlangsung di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Jalan M.H. Thamrin, Rantauprapat, Kamis (17/09/2026).
Jumlah barang bukti menjadi perhatian utama dalam kegiatan tersebut. Sebanyak 34.000 gram sabu dan 20.000 butir ekstasi tidak lagi memiliki peluang untuk kembali masuk ke peredaran gelap narkotika.

Pemusnahan dipimpin Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H. Ia mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si.
Menurut Wakapolres, pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34.000 gram dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir. Ini merupakan bentuk keseriusan kita bersama dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Kompol P.S. Simbolon (Kamis, 17/09/2026).
Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Prosesnya turut disaksikan sejumlah unsur terkait.
Di antaranya Kasdim 0209/LB Mayor Inf. SH. Tanjung, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Susi Sihombing, S.H., M.H., serta perwakilan Laboratorium Forensik Polda Sumut AKP R. Fani Miranda bersama tim.
Hadir pula Dansubdenpom I 1-2 Rantauprapat Kapten CPM R. Simorangkir beserta anggota. Perwakilan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara juga mengikuti proses tersebut.










