Asisten I Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Drs. S. Ritonga, M.Pd. hadir mewakili Bupati Labuhanbatu. Sementara Kasat Pol PP Kabupaten Labuhanbatu Utara Singgih Purwoto, S.Sos. mewakili Bupati Labuhanbatu Utara.
Tokoh agama, pejabat utama Polres Labuhanbatu, perwakilan LSM, dan insan pers turut menyaksikan kegiatan itu.

Kompol P.S. Simbolon menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja bersama. Polres Labuhanbatu akan melanjutkan langkah penindakan dan pencegahan di wilayah hukumnya.
“Kami Polres Labuhanbatu akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Sinergi dengan seluruh pihak sangat dibutuhkan agar peredaran narkotika dapat terus ditekan,” kata P.S. Simbolon (Kamis, 17/09/2026).
Pemusnahan 34 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi sekaligus menunjukkan besarnya potensi ancaman dari peredaran narkotika. Barang bukti dalam jumlah tersebut dapat beredar luas jika tidak terungkap melalui proses penegakan hukum.
Karena itu, Polres Labuhanbatu mengajak masyarakat ikut mengambil peran dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Informasi dari masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam membantu aparat mengungkap peredaran barang terlarang tersebut.
Sinergi Polri, TNI, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, media, serta masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.

Polres Labuhanbatu memusnahkan barang bukti narkotika berupa 34.000 gram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Kamis (17/09/2026)
Dengan pemusnahan tersebut, 34 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi yang menjadi barang bukti perkara tidak kembali beredar di tengah masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polres Labuhanbatu menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampaknya. (Red)










