Menu

Mode Gelap
34 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Dimusnahkan Polres Labuhanbatu Babinsa Kawal Bantuan Beras, Warga Negeri Lama Terbantu Kodim 0209/LB Dukung JPRMI Cetak Generasi Berkarakter Kodim 0209/Labuhanbatu Gelar Pengobatan Gratis, Warga Antusias Kapolres Labuhanbatu Dukung SDN 15 Rantau Selatan Tembus Nasional RSUD Rantauprapat Tegaskan Pasien Viral Tetap Ditangani

Hukum & Kriminal

34 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Dimusnahkan Polres Labuhanbatu

badge-check


					Mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. pemusnahan dipimpin Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H. Perbesar

Mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. pemusnahan dipimpin Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H.

Asisten I Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Drs. S. Ritonga, M.Pd. hadir mewakili Bupati Labuhanbatu. Sementara Kasat Pol PP Kabupaten Labuhanbatu Utara Singgih Purwoto, S.Sos. mewakili Bupati Labuhanbatu Utara.

Tokoh agama, pejabat utama Polres Labuhanbatu, perwakilan LSM, dan insan pers turut menyaksikan kegiatan itu.

Kompol P.S. Simbolon menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja bersama. Polres Labuhanbatu akan melanjutkan langkah penindakan dan pencegahan di wilayah hukumnya.

“Kami Polres Labuhanbatu akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Sinergi dengan seluruh pihak sangat dibutuhkan agar peredaran narkotika dapat terus ditekan,” kata P.S. Simbolon (Kamis, 17/09/2026).

Pemusnahan 34 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi sekaligus menunjukkan besarnya potensi ancaman dari peredaran narkotika. Barang bukti dalam jumlah tersebut dapat beredar luas jika tidak terungkap melalui proses penegakan hukum.

Karena itu, Polres Labuhanbatu mengajak masyarakat ikut mengambil peran dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Informasi dari masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam membantu aparat mengungkap peredaran barang terlarang tersebut.

Sinergi Polri, TNI, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, media, serta masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.

Polres Labuhanbatu memusnahkan barang bukti narkotika berupa 34.000 gram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Kamis (17/09/2026)

Dengan pemusnahan tersebut, 34 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi yang menjadi barang bukti perkara tidak kembali beredar di tengah masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polres Labuhanbatu menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampaknya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babinsa Kawal Bantuan Beras, Warga Negeri Lama Terbantu

14 September 2026 - 20:43 WIB

Kodim 0209/LB Dukung JPRMI Cetak Generasi Berkarakter

13 September 2026 - 18:14 WIB

Kodim 0209/Labuhanbatu Gelar Pengobatan Gratis, Warga Antusias

11 September 2026 - 17:05 WIB

Kapolres Labuhanbatu Dukung SDN 15 Rantau Selatan Tembus Nasional

9 September 2026 - 18:02 WIB

RSUD Rantauprapat Tegaskan Pasien Viral Tetap Ditangani

9 September 2026 - 10:43 WIB

Trending di Daerah