Menu

Mode Gelap
TMI Labuhanbatu Dukung Sudaryono Pimpin BGN, Siap Kawal Program MBG Polemik Hotman Paris Berlanjut, PWI Sumut Resmi Melapor ke Polda Harmoni Emas dari Labuhanbatu, Saat Budaya Menjadi Jembatan Menuju Masa Depan di Panggung PRSU Ke-50 PWI Labuhanbatu Apresiasi Satresnarkoba, Pelarian Tahanan 18 Hari Berakhir Pelarian 18 Hari Berakhir, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Kembali Tahanan Sinergi PWI dan Kejaksaan Labuhanbatu Makin Solid

Daerah

Bedanya PNS, PPPK dan Pegawai Paruh Waktu

badge-check


					Fhoto: Ilustrasi Perbesar

Fhoto: Ilustrasi

AKARRUMPUT.COM – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia memiliki beberapa status kepegawaian yang berbeda, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pegawai Paruh Waktu. Perbedaan ini mencakup status kepegawaian, hak pensiun, kewajiban, serta jam kerja.

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh pemerintah untuk menduduki jabatan formal. Mereka berhak atas:

Gaji pokok dan tunjangan sesuai golongan dan jabatan;

Jaminan pensiun dan kesehatan;

Jenjang karier dan promosi jabatan;

Perlindungan hukum terkait pekerjaan;

Pengangkatan PNS diatur oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 sebagai pengganti dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. PNS sering ditempatkan di posisi strategis yang membutuhkan kontinuitas kerja jangka panjang.

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

PPPK adalah pegawai pemerintah yang bekerja berdasarkan kontrak dengan durasi tertentu, biasanya 1 hingga 5 tahun. Hak PPPK mencakup:

Gaji dan tunjangan sesuai kontrak;

Hak cuti dan fasilitas sesuai perjanjian kerja;

Namun, PPPK tidak memiliki hak pensiun seperti PNS. Skema ini ideal untuk:

Tenaga profesional sementara;

Posisi proyek tertentu atau pengisian kekosongan jabatan;

Dasar hukum pengangkatan PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Baca Lainnya

    TMI Labuhanbatu Dukung Sudaryono Pimpin BGN, Siap Kawal Program MBG

    23 Juli 2026 - 19:27 WIB

    Polemik Hotman Paris Berlanjut, PWI Sumut Resmi Melapor ke Polda

    22 Juli 2026 - 09:04 WIB

    Harmoni Emas dari Labuhanbatu, Saat Budaya Menjadi Jembatan Menuju Masa Depan di Panggung PRSU Ke-50

    20 Juli 2026 - 23:18 WIB

    PWI Labuhanbatu Apresiasi Satresnarkoba, Pelarian Tahanan 18 Hari Berakhir

    19 Juli 2026 - 16:55 WIB

    Pelarian 18 Hari Berakhir, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Kembali Tahanan

    19 Juli 2026 - 15:23 WIB

    Trending di Hukum & Kriminal