AKARRUMPUT.COM – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia memiliki beberapa status kepegawaian yang berbeda, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pegawai Paruh Waktu. Perbedaan ini mencakup status kepegawaian, hak pensiun, kewajiban, serta jam kerja.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh pemerintah untuk menduduki jabatan formal. Mereka berhak atas:

Gaji pokok dan tunjangan sesuai golongan dan jabatan;
Jaminan pensiun dan kesehatan;
Jenjang karier dan promosi jabatan;
Perlindungan hukum terkait pekerjaan;
Pengangkatan PNS diatur oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 sebagai pengganti dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. PNS sering ditempatkan di posisi strategis yang membutuhkan kontinuitas kerja jangka panjang.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PPPK adalah pegawai pemerintah yang bekerja berdasarkan kontrak dengan durasi tertentu, biasanya 1 hingga 5 tahun. Hak PPPK mencakup:
Gaji dan tunjangan sesuai kontrak;
Hak cuti dan fasilitas sesuai perjanjian kerja;
Namun, PPPK tidak memiliki hak pensiun seperti PNS. Skema ini ideal untuk:
Tenaga profesional sementara;
Posisi proyek tertentu atau pengisian kekosongan jabatan;
Dasar hukum pengangkatan PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.









