Menu ✖

Mode Gelap
Satgas TMMD 130 Gali Lubang Septic Tank, MCK Warga Aek Batu Disiapkan TMMD ke-130 Kodim 0209/LB Bedah Rumah Tukirin, Buruh Tani di Wonosari Kalapas Yosef L Sihombing Hadiri Paripurna Hari Jadi Labuhanbatu TMMD ke-130 Kodim 0209/LB, Warga Aek Batu Serbu Pengobatan Gratis Hasnah Pimpin KORMI Labuhanbatu, Suara 7–5 Jadi Penentu TMMD ke-130 Pasang Tandon Air, Warga Aek Batu Dukung Sumur Bor

Uncategorized

Curi Material Bangunan Kojel Ditangkap Polsek Na IX-X

badge-check

AKARRUMPUT.COM, Labura -Polsek Na IX-X berhasil menangkap pelaku pencurian material bangunan, JN alias Kojel (38), warga Suka Rame, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Didalam pondok salah seorang warga, tepatnya pinggir Sungai Aek Pandan, Dusun I Desa Simpang Marbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada hari Sabtu, tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 23.00 wib.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari  Minggu (09/06/2024) mengatakan bahwa, pencurian itu terjadi pada hari Sabtu, tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib di Lingkungan I Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Atas pencurian tersebut, Korban Timbul Halomoan Ritonga, 39, laki-laki, Lingkungan I Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara kehilangan material rumah berupa seng, papan, broti, jerejak, kosen jendela dan kosen pintu. Akibatnya mengalami kerugian Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Plt Kapolsek Na.IX-X AKP Yustina, SH menuturkan, setelah melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi yang melihat pencurian tersebut, pihaknya melalui Tim Unit Reskrim, mendapat informasi pelaku berada disalah satu pondok milik warga. Dan langsung melakukan penangkapan serta mengamankan pelaku ke Polsek Na IX-X.

"Keesokan harinya, sesuai keterangan saksi dan pelaku, pada hari Minggu, 09 Juni 2024 sekira pukul 11.30 Wib, unit Reskrim Polsek Na IX-X  berhasil mengamankan barang bukti berupa 05  lembar seng dan 01 batang kayu broti kosen pintu, di Dusun I, Desa Simpang Marbau, Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 362 Yo 55 Yo 64 dari KUHPidana. (HMS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babinsa Koramil 03/SB Hadiri Rapat Pergantian Ketua Koptan Karya Sejati di Desa Sei Pegantungan

17 April 2025 - 00:00 WIB

Ikasmaplus Rantauprapat Sambut Angkatan ke-2, Bupati Labuhanbatu Sampaikan Motivasi

14 April 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Masjid Sultan Adil Bidar Alamsyah

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Labuhanbatu di Masjid Baitur Rohim Pangkatan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Rasa Peduli Terhadap Desa Binaan Babinsa Koramil 12/LP Himbau Warga Waspada Banjir di Musim Penghujan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Trending di Uncategorized