Berdasarkan keterangan saksi, babi tersebut dibawa dengan becak oleh tersangka dan rekannya JS (30) yang kini masih berstatus DPO.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu ekor babi dan tiga karung plastik. Kasus pencurian besi rel kereta api yang juga melibatkan tersangka ini sedang diproses terpisah.

“Kasus ini kami proses sesuai ketentuan. Tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan,” ujar IPDA Ramadhan Hilal, S.E.
Penangkapan ini mendapat apresiasi warga karena menunjukkan keseriusan Polsek Kualuh Hulu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Afdillah)













