Dalam Perda tersebut, khususnya Pasal 36, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan di sungai, jalan, drainase, saluran air, dan tempat umum lainnya. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan selama 6 (enam) bulan atau denda hingga Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Syahbela Rusli Siregar menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan visi dan misi Bupati Labuhanbatu “Membangun Desa, Menata Kota.” Menurutnya, DLH membangun sinergi lintas sektor agar penanganan sampah dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan.
“Dalam rangka mewujudkan visi misi Bupati Membangun Desa Menata Kota, salah satu inovasi DLH adalah membentuk sinergitas dengan Muspika Kecamatan, DPRD, Danramil, tokoh masyarakat, serta Komisi IV DPRD. Salah satunya melalui pemasangan spanduk Perda Persampahan yang berlokasi di Aek Nabara,” ujar Rusli.
Ia menambahkan, dengan kolaborasi tersebut, DLH optimistis persoalan sampah di Aek Nabara dapat ditangani secara berkelanjutan.
“Insya Allah Aek Nabara bersih. Siapa pun yang membuang sampah sembarangan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.








