Menu

Mode Gelap
SD IT Hj Syahruzat Luncurkan PIESA, Pantau Pembelajaran Makin Terbuka Brastagi Ajarkan Siswa SMK Praktik Labeling Produk Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Era Sang Kapten Berakhir Dewan Rajin Live, Rakyat Menunggu Kerja Nyata Wabup Jamri Hadiri Maulid Nabi 1448 H di Cendana Asri NPD Tak Cuma Haus Pujian, Orang Sekitar Bisa Jadi Korban

Daerah

DLH, Camat, DPRD, TNI–Polri Bergerak Tangani Sampah

badge-check


					Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu bersama Anggota DPRD Labuhanbatu dan Forkopimca Bilah Hulu melaksanakan kegiatan penanganan sampah di kawasan Pasar Aek Nabara, Kamis (15/01/2026) Perbesar

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu bersama Anggota DPRD Labuhanbatu dan Forkopimca Bilah Hulu melaksanakan kegiatan penanganan sampah di kawasan Pasar Aek Nabara, Kamis (15/01/2026)

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat penanganan persoalan sampah di Kecamatan Bilah Hulu melalui langkah konkret dan terpadu. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu bersama Anggota DPRD Labuhanbatu dan Forkopimca Bilah Hulu melaksanakan kegiatan penanganan sampah di kawasan Pasar Aek Nabara, Kamis (15/01/2026).

Kegiatan tersebut difokuskan pada pembersihan tumpukan sampah di area pasar dan sepanjang jalan protokol Aek Nabara yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Penanganan dilakukan secara langsung di lapangan sebagai bentuk respons cepat terhadap persoalan lingkungan yang berdampak pada kesehatan, kenyamanan, serta kelancaran aktivitas warga.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Syahbela Rusli Siregar, S.T., M.H., menyampaikan bahwa penanganan sampah di Bilah Hulu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menata kawasan pasar dan pusat aktivitas masyarakat.

Selain pembersihan, DLH juga melakukan langkah preventif melalui pemasangan spanduk larangan membuang sampah sembarangan di sejumlah titik strategis. Spanduk tersebut memuat ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SD IT Hj Syahruzat Luncurkan PIESA, Pantau Pembelajaran Makin Terbuka

3 September 2026 - 16:35 WIB

Brastagi Ajarkan Siswa SMK Praktik Labeling Produk

3 September 2026 - 12:23 WIB

Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Era Sang Kapten Berakhir

2 September 2026 - 21:42 WIB

Dewan Rajin Live, Rakyat Menunggu Kerja Nyata

31 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Wabup Jamri Hadiri Maulid Nabi 1448 H di Cendana Asri

29 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Trending di Daerah