AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat penanganan persoalan sampah di Kecamatan Bilah Hulu melalui langkah konkret dan terpadu. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu bersama Anggota DPRD Labuhanbatu dan Forkopimca Bilah Hulu melaksanakan kegiatan penanganan sampah di kawasan Pasar Aek Nabara, Kamis (15/01/2026).
Kegiatan tersebut difokuskan pada pembersihan tumpukan sampah di area pasar dan sepanjang jalan protokol Aek Nabara yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Penanganan dilakukan secara langsung di lapangan sebagai bentuk respons cepat terhadap persoalan lingkungan yang berdampak pada kesehatan, kenyamanan, serta kelancaran aktivitas warga.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Syahbela Rusli Siregar, S.T., M.H., menyampaikan bahwa penanganan sampah di Bilah Hulu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menata kawasan pasar dan pusat aktivitas masyarakat.
Selain pembersihan, DLH juga melakukan langkah preventif melalui pemasangan spanduk larangan membuang sampah sembarangan di sejumlah titik strategis. Spanduk tersebut memuat ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.








