Menu

Mode Gelap
Sinergi PWI dan Kejaksaan Labuhanbatu Makin Solid Dari Mimbar Masjid, Kapolres Labuhanbatu Serukan Keamanan Bersama Warung Penjual Miras Tanpa Izin Ditindak, Polsek Bilah Hilir Amankan Barang Bukti Polres Labuhanbatu Hadirkan Warung Polri Presisi, 400 Porsi Ludes Dibagikan Langkah Bupati Maya untuk Sensus Ekonomi 2026 Tuai Apresiasi Vape Dilarang! Bupati Maya Perketat Disiplin ASN di Labuhanbatu

Daerah

DLH, Camat, DPRD, TNI–Polri Bergerak Tangani Sampah

badge-check


					Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu bersama Anggota DPRD Labuhanbatu dan Forkopimca Bilah Hulu melaksanakan kegiatan penanganan sampah di kawasan Pasar Aek Nabara, Kamis (15/01/2026) Perbesar

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu bersama Anggota DPRD Labuhanbatu dan Forkopimca Bilah Hulu melaksanakan kegiatan penanganan sampah di kawasan Pasar Aek Nabara, Kamis (15/01/2026)

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat penanganan persoalan sampah di Kecamatan Bilah Hulu melalui langkah konkret dan terpadu. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu bersama Anggota DPRD Labuhanbatu dan Forkopimca Bilah Hulu melaksanakan kegiatan penanganan sampah di kawasan Pasar Aek Nabara, Kamis (15/01/2026).

Kegiatan tersebut difokuskan pada pembersihan tumpukan sampah di area pasar dan sepanjang jalan protokol Aek Nabara yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Penanganan dilakukan secara langsung di lapangan sebagai bentuk respons cepat terhadap persoalan lingkungan yang berdampak pada kesehatan, kenyamanan, serta kelancaran aktivitas warga.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Syahbela Rusli Siregar, S.T., M.H., menyampaikan bahwa penanganan sampah di Bilah Hulu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menata kawasan pasar dan pusat aktivitas masyarakat.

Selain pembersihan, DLH juga melakukan langkah preventif melalui pemasangan spanduk larangan membuang sampah sembarangan di sejumlah titik strategis. Spanduk tersebut memuat ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sinergi PWI dan Kejaksaan Labuhanbatu Makin Solid

18 Juli 2026 - 09:13 WIB

Dari Mimbar Masjid, Kapolres Labuhanbatu Serukan Keamanan Bersama

17 Juli 2026 - 23:48 WIB

Warung Penjual Miras Tanpa Izin Ditindak, Polsek Bilah Hilir Amankan Barang Bukti

17 Juli 2026 - 23:26 WIB

Polres Labuhanbatu Hadirkan Warung Polri Presisi, 400 Porsi Ludes Dibagikan

17 Juli 2026 - 19:17 WIB

Langkah Bupati Maya untuk Sensus Ekonomi 2026 Tuai Apresiasi

17 Juli 2026 - 16:44 WIB

Trending di Daerah