Menurutnya, dominasi itu tampak dari pangsa pasar Chrome yang mencapai hampir 90 persen, Android yang menguasai smartphone Indonesia, hingga YouTube yang berada di puncak konsumsi video nasional.
Namun, ia mempertanyakan mengapa sampai hari ini tidak ada gugatan serius melalui Undang-Undang Anti-Monopoli. Agus menyebut tiga kendalanya.

Pertama, sulit mendefinisikan bisnis inti perusahaan raksasa teknologi.
“Perdebatan soal mereka perusahaan teknologi atau perusahaan iklan bisa berlangsung berbulan-bulan tanpa kesimpulan,” tegasnya.
Kedua, badan hukum perusahaan digital di Indonesia masih sebatas perwakilan. Kondisi itu membuat proses regulasi dan penegakan hukum sangat terbatas.
Ketiga, ada kekhawatiran retaliasi.

“Kalau kita terlalu keras, mereka bisa melakukan retaliasi seperti kasus Australia ketika akses berita sempat diblokir,” kata Agus.
Ia mengingatkan perlunya perlindungan kedaulatan digital Indonesia agar perjalanan menuju Indonesia Emas 2045 tidak dikendalikan oleh pihak luar. (Red)








