AKARRUMPUT.COM, Labura – Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu kembali membekuk dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Kongsi VI, Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis sore (20/07/2023).
Kapenrem 022/Pantai Timur, Mayor Inf Sondang H Tanjung dalam keterangannya menjelaskan penangkapan dua terduga pengedar sabu-sabu itu berdasarkan informasi masyarakat kepada Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu. "Dua terduga itu berinisial JM alias U (43), dan I alias K (31). Keduanya yang merupakan warga Dusun Kongsi VI Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara itu diperoleh barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket," terang Mayor Tanjung (Jumat, 21/07/2023).

Diterangkan kembali oleh Mayor Tanjung, informasi ini diterimanya dari Pasi Intel Kodim 0209/LB, Kapten Inf Guntur Wibowo, SSos. Di mana pada Kamis pagi (20/07/2023) sekira pukul 10.00 Wib, Unit Intel Kodim 0209/LB menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Dusun Kongsi VI Desa Terang Bulan, "laporan warga itu juga mengungkap ciri-ciri pelakunya yakni badan kurus, berkulit putih dan berambut pendek," ujar Kapenrem 022/Pantai Timur.
Setelah tim dibentuk, Kapten Guntur bersama Danunit Intel Kodim 0209/LB, Letda Inf Mahyudin Siregar, SH, pun langsung menuju lokasi. Sekitar pukul 15.10 Wib tim yang tiba di lokasi melihat ciri-ciri dimaksud. Taktik undercover buy pun dilakukan dan hasilnya JM alias U dan I alias K memang benar mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. "Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dengan diterima Aiptu Mispan, SH," tandas Mayor Tanjung.
Hasil pengembangan Unit Intel Kodim 0209/LB terhadap kedua pelaku, ternyata JM alias U adalah residivis kasus narkotika yang ditangkap pada 2019 dan baru bebas sekitar Maret 2023 lalu.
Pengakuan lain JM alias U, berjualan sabu-sabu telah dilakoninya sejak tiga bulan terakhir. Barang haram itu didapatnya dari N warga Desa Kampung Baru Kecamatan Aek Kenopan dengan cara diantar kurir berinisial K. Sedangkan I alias K yang merupakan sepupu JM alias U, mengaku diajak berjualan narkotika dengan imbalan ditanggung makan dan rokok setiap hari.
(Sumber : Penrem 022/Red)














