Menu

Mode Gelap
Video Viral Pasien Meninggal, RSUD Rantauprapat Tegaskan Tak Ada Penelantaran oleh Petugas Kirab Sedekah Bumi Sonomartani Dihadiri Koramil 01/AK, Gotong Royong Menguat Ratusan Warga Padati Nobar Kodim 0209/LB, Inggris Lolos ke Semifinal Wabup Labuhanbatu Hadir di JAMDASU XI, Semangat Pramuka Kian Menggelora Koramil 03/SB Hadirkan Nobar Piala Dunia, Silaturahmi Warga Semakin Erat Nobar Piala Dunia 2026, Koramil 10/TM Hidupkan UMKM Desa

Uncategorized

Dua Terduga Pengedar Sabu, Salah Satunya Residivis Berhasil Diamankan Intel Kodim 0209/LB

badge-check

AKARRUMPUT.COM, Labura – Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu kembali membekuk dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Kongsi VI, Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis sore (20/07/2023).

Kapenrem 022/Pantai Timur, Mayor Inf Sondang H Tanjung dalam keterangannya menjelaskan penangkapan dua terduga pengedar sabu-sabu itu berdasarkan informasi masyarakat kepada Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu. "Dua terduga itu berinisial JM alias U (43), dan I alias K (31). Keduanya yang merupakan warga Dusun Kongsi VI Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara itu diperoleh barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket," terang Mayor Tanjung (Jumat, 21/07/2023).

Diterangkan kembali oleh Mayor Tanjung, informasi ini diterimanya dari Pasi Intel Kodim 0209/LB, Kapten Inf Guntur Wibowo, SSos. Di mana pada Kamis pagi (20/07/2023) sekira pukul 10.00 Wib, Unit Intel Kodim 0209/LB menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Dusun Kongsi VI Desa Terang Bulan, "laporan warga itu juga mengungkap ciri-ciri pelakunya yakni badan kurus, berkulit putih dan berambut pendek," ujar Kapenrem 022/Pantai Timur.

Setelah tim dibentuk, Kapten Guntur bersama Danunit Intel Kodim 0209/LB, Letda Inf Mahyudin Siregar, SH, pun langsung menuju lokasi. Sekitar pukul 15.10 Wib tim yang tiba di lokasi melihat ciri-ciri dimaksud. Taktik undercover buy pun dilakukan dan hasilnya JM alias U dan I alias K memang benar mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. "Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dengan diterima Aiptu Mispan, SH," tandas Mayor Tanjung.

Hasil pengembangan Unit Intel Kodim 0209/LB terhadap kedua pelaku, ternyata JM alias U adalah residivis kasus narkotika yang ditangkap pada 2019 dan baru bebas sekitar Maret 2023 lalu.  

Pengakuan lain JM alias U, berjualan sabu-sabu telah dilakoninya sejak tiga bulan terakhir. Barang haram itu didapatnya dari N warga Desa Kampung Baru Kecamatan Aek Kenopan dengan cara diantar kurir berinisial K. Sedangkan I alias K yang merupakan sepupu JM alias U, mengaku diajak berjualan narkotika dengan imbalan ditanggung makan dan rokok setiap hari.

(Sumber : Penrem 022/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babinsa Koramil 03/SB Hadiri Rapat Pergantian Ketua Koptan Karya Sejati di Desa Sei Pegantungan

17 April 2025 - 00:00 WIB

Ikasmaplus Rantauprapat Sambut Angkatan ke-2, Bupati Labuhanbatu Sampaikan Motivasi

14 April 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Masjid Sultan Adil Bidar Alamsyah

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Labuhanbatu di Masjid Baitur Rohim Pangkatan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Rasa Peduli Terhadap Desa Binaan Babinsa Koramil 12/LP Himbau Warga Waspada Banjir di Musim Penghujan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Trending di Uncategorized