AKARRUMPUT.COM, Medan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu kembali meraih predikat Informatif dalam ajang Komisi Informasi (KI) Award Sumatera Utara 2026. Prestasi ini menjadi pencapaian keempat secara berturut-turut dalam penilaian keterbukaan informasi publik kategori kabupaten.
Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc., kepada Pemkab Labuhanbatu yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ahmad Fadli Rangkuti, S.T., M.Kom., didampingi Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik, Ramadhani Safitri, S.Sos., M.A.P.

Penyerahan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (20/10/2026).
Prestasi ini memperkuat komitmen Pemkab Labuhanbatu di bawah kepemimpinan Bupati dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., dan Wakil Bupati H. Jamri, S.T., dalam mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Predikat Informatif menjadi bentuk pengakuan atas upaya badan publik dalam menyediakan informasi yang terbuka, akurat, dan mudah diakses masyarakat.
Capaian empat kali berturut-turut ini sekaligus menjadi dorongan bagi Pemkab Labuhanbatu untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan informasi. Pemerintah daerah perlu memastikan masyarakat memperoleh informasi mengenai kebijakan, program pembangunan, kegiatan, hingga pelayanan publik secara tepat waktu.
Keterbukaan informasi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) perlu memperkuat penyampaian informasi melalui kanal resmi pemerintah dan pemanfaatan teknologi digital.
Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, menegaskan bahwa setiap badan publik perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan informasi tidak cukup dipandang sebagai kewajiban administratif. Prinsip tersebut harus menjadi budaya kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana kebijakan dibuat, program dilaksanakan, anggaran dikelola serta manfaat pembangunan diwujudkan. Oleh karena itu, keterbukaan informasi tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban administrasi. Keterbukaan harus menjadi budaya kerja dan wujud tanggung jawab kita dalam melayani masyarakat yang semakin terbuka dan akuntabel,” ujar Surya.
Ia menjelaskan, sebanyak 219 badan publik dari berbagai kategori mengikuti proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2026.
Surya juga mengingatkan bahwa penghargaan bukanlah tujuan akhir. Menurutnya, hasil evaluasi harus mendorong seluruh badan publik untuk memperbaiki mutu pelayanan informasi.
“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh badan publik yang meraih predikat Informatif. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan kerja keras dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” katanya.










