Ia turut mengajak badan publik yang belum mencapai hasil maksimal agar menjadikan evaluasi sebagai bahan perbaikan berkelanjutan.
“Tujuan utama kita bukan hanya memperoleh penghargaan, tetapi memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat dari keterbukaan informasi,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hafidha Farwa, S.H., M.H., mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara atas penyelenggaraan KI Award 2026. Ia juga menyampaikan selamat kepada instansi dan pemerintah daerah yang berhasil meraih predikat Informatif.
Hafidha menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki landasan konstitusional dan hukum yang kuat, yakni Pasal 28 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, monitoring dan evaluasi berperan penting untuk mengukur kepatuhan badan publik, menilai kualitas pelayanan informasi, serta memastikan terpenuhinya hak masyarakat.
“Jadikan penghargaan sebagai motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan prestasi, serta mendorong penguatan sinergi dengan Komisi Informasi,” ujarnya.
Ia juga mendorong setiap badan publik menindaklanjuti hasil evaluasi melalui langkah perbaikan yang terukur dan berkesinambungan.
“Mari kita jadikan keterbukaan informasi sebagai prinsip kerja dan akuntabilitas sebagai tanggung jawab bersama. Keterbukaan informasi publik bukan hanya tanggung jawab gubernur, wakil gubernur, atau Komisi Informasi, tetapi kita semua,” kata Hafidha.
Ia menambahkan, kolaborasi antarlembaga diperlukan agar masyarakat memperoleh manfaat nyata dari penyelenggaraan keterbukaan informasi.
Selain Pemkab Labuhanbatu, Kementerian Agama (Kemenag) Labuhanbatu turut menerima penghargaan dengan predikat Informatif pada kategori kabupaten.
Kegiatan tersebut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Utara, Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara Dr. Abdul Haris Nasution, S.H., M.Kn., perwakilan bupati se-Sumatera Utara, serta perwakilan Kemenag, KPU, BUMN, BUMD, dan instansi vertikal lainnya.
Penghargaan KI Award Sumatera Utara 2026 menjadi momentum bagi Pemkab Labuhanbatu untuk mempertahankan konsistensi keterbukaan informasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ke depan, predikat Informatif perlu diikuti dengan kemudahan akses informasi, keterbukaan kebijakan, dan pelayanan yang semakin responsif. Dengan demikian, prestasi empat kali berturut-turut ini tidak hanya menjadi kebanggaan pemerintah daerah, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Labuhanbatu. (Red)










