Namun, hasil analisa juga menunjukkan masih adanya wilayah yang tercatat 0 persen, yakni Kecamatan Rantau Utara, Bilah Hulu, Pangkatan dan Panai Hilir.
Karena itu, surat tersebut juga meminta setiap OPD, kecamatan, puskesmas, kelurahan dan sekolah menunjuk satu operator atau admin Gerakan ASRI. Operator bertugas melakukan input serta menyampaikan data kegiatan melalui sistem atau aplikasi Gerakan ASRI. Data operator diminta disampaikan paling lambat 28 Agustus 2026.

Aksi pembersihan Tugu Juang 45 Lobusona menjadi gambaran bahwa Gerakan ASRI tidak berhenti pada laporan.
DLH bersama unsur kelurahan, kepala lingkungan, TNI-Polri dan Yon TP 956 Sultan Bidar Alam turun langsung menjaga kebersihan kawasan tersebut.
“Gerakan ASRI harus diwujudkan melalui kegiatan nyata dan dilakukan secara bersama-sama. Kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab semua pihak,” ujar Kadis DLH Labuhanbatu Syahbela Rusli Siregar, S.T., M.H. (Jumat, 28/08/2026).
Kegiatan itu sekaligus menjadi momentum mempertahankan keaktifan Lobusona dalam Gerakan ASRI.

Dengan kolaborasi lintas unsur dan pelaporan yang tertib, Gerakan ASRI diharapkan tidak sekadar mengejar angka keaktifan, tetapi benar-benar menghadirkan lingkungan Labuhanbatu yang aman, sehat, resik dan indah. (Afdillah)










