Tak hanya narkoba, Satreskrim Polres Labuhanbatu juga menunjukkan kinerja signifikan.

Selama Januari 2026, diungkap 33 kasus dengan 38 tersangka, meliputi curas, curat, pencurian, penganiayaan, penggelapan, hingga kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA). Sementara pada periode 01–10 Februari 2026, kembali diungkap 6 kasus dengan 8 tersangka.
Total keseluruhan Januari hingga 10 Februari 2026, Satreskrim berhasil mengungkap 39 kasus dengan 46 tersangka.
Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari sepeda motor, mobil Daihatsu Sigra, ratusan janjang sawit, baterai, senjata tajam, hingga berbagai alat pendukung tindak pidana.
Capaian tersebut memperlihatkan konsistensi dan ketajaman analisis penyidikan jajaran Satreskrim dalam merespons setiap laporan masyarakat. Kecepatan dalam mengidentifikasi pelaku, mengumpulkan alat bukti, hingga menuntaskan proses hukum menunjukkan kerja yang terukur dan sistematis. Soliditas internal serta koordinasi lintas fungsi turut memperkuat efektivitas penanganan perkara, sehingga berbagai bentuk kejahatan konvensional dapat ditekan dalam waktu relatif singkat.
Kinerja ini sekaligus mencerminkan keseriusan Polres Labuhanbatu dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah, tidak hanya dari ancaman narkotika, tetapi juga dari berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Menutup paparannya, Kapolres menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Baik narkoba maupun kejahatan lainnya, kami tindak tegas. Polres Labuhanbatu akan terus hadir memberi rasa aman bagi masyarakat,” tutup AKBP Wahyu Endrajaya. (Afdillah)








