AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/Labuhanbatu menunjukkan sinergitas dalam menyampaikan perkembangan penanganan kasus yang terjadi di lingkungan PT Agrinas Palma Nusantara, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Melalui konferensi pers yang digelar di Mapolres Labuhanbatu, Sabtu (20/06/2026), Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., dan Dansubdenpom 1/5 Rantauprapat Kapten CPM Rudi Simorangkir memaparkan hasil penyidikan yang telah dilakukan. Pada kesempatan yang sama, Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., turut memberikan penjelasan resmi terkait status salah satu tersangka yang sempat dikaitkan dengan institusi TNI.

Kapolres Labuhanbatu menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit PT Agrinas Palma Nusantara, tepatnya di Blok K-33 dan K-35 Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban Luis David Hutabarat bersama dua rekannya, Sutomi dan Doni Romadon, baru selesai melaksanakan aktivitas di area perkebunan. Saat hendak meninggalkan lokasi, mereka bertemu dengan sejumlah orang hingga terjadi perselisihan yang berujung pada aksi kekerasan. Akibat peristiwa tersebut, Luis David Hutabarat meninggal dunia. Sementara dua korban lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Menindaklanjuti kejadian itu, Satreskrim Polres Labuhanbatu segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan autopsi terhadap korban untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah. Kapolres Labuhanbatu menyampaikan bahwa hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat gangguan pernapasan yang disebabkan adanya tekanan pada bagian leher sehingga menghambat suplai oksigen ke tubuh.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara intensif, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tersangka berinisial BD ditetapkan dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Sedangkan dua tersangka lainnya, KMH dan IFK, ditetapkan dalam perkara dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban lainnya.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, hasil autopsi, serta gelar perkara yang telah dilaksanakan penyidik.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP M. Jihad Fajar Balman (Sabtu, 20/06/2026).










