Dalam kesempatan tersebut, perhatian awak media juga tertuju pada status tersangka BD yang sebelumnya diketahui memiliki latar belakang sebagai anggota TNI Angkatan Darat. Menjawab hal tersebut, Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji memberikan klarifikasi secara langsung di hadapan wartawan.
“Kami perlu menjelaskan bahwa tersangka BD merupakan purnawirawan atau pensiunan TNI Angkatan Darat. Berdasarkan data yang kami miliki, yang bersangkutan telah melaksanakan purna tugas sejak tanggal 1 April 2026,” ujar Dandim (Sabtu, 20/06/2026).

Menurutnya, sebelum memasuki masa pensiun, BD memang pernah melaksanakan penugasan di lingkungan PT Agrinas Palma Nusantara. Namun sejak memasuki masa purna tugas, yang bersangkutan tidak lagi memiliki hubungan kedinasan dengan TNI AD.
“Dengan status tersebut, penanganan perkara menggunakan ketentuan hukum yang berlaku bagi warga sipil. Tidak ada lagi keterkaitan kedinasan militer terhadap yang bersangkutan dalam perkara ini,” tegas Letkol Kav Hanung Kaptiaji.
Penjelasan tersebut sekaligus meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait status hukum tersangka. Selain itu, dalam konferensi pers juga disampaikan bahwa terdapat seorang anggota TNI AD aktif berinisial BDL yang telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Penanganannya telah diserahkan kepada Subdenpom Rantauprapat sesuai kewenangan yang berlaku dalam lingkungan peradilan militer.
Kehadiran Dandim dalam konferensi pers tersebut menunjukkan komitmen TNI untuk mendukung keterbukaan informasi kepada publik sekaligus memperkuat sinergitas dengan Polri dalam proses penegakan hukum.
Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Pihaknya juga memastikan setiap perkembangan perkara dilakukan secara transparan dan profesional.
Sementara itu, Dandim 0209/Labuhanbatu menyatakan bahwa TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
“Kami menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Yang terpenting adalah proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.
Sinergitas yang ditunjukkan Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/Labuhanbatu dalam konferensi pers tersebut menjadi bukti komitmen kedua institusi dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Kasus yang terjadi di lingkungan PT Agrinas Palma Nusantara tersebut kini memasuki tahap penyidikan lanjutan.
Polres Labuhanbatu memastikan seluruh proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, sementara Kodim 0209/Labuhanbatu menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan. (Afdillah)










