Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Labuhanbatu, Khairul Fahmi, menjelaskan bahwa HAM merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir.

“HAM wajib dihormati, dilindungi, dan ditegakkan oleh negara, pemerintah, serta seluruh elemen masyarakat,” kata Khairul, merujuk UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Rapat membahas sejumlah isu krusial. Fokus utama mencakup hak anak atas pendidikan, perlindungan dari kekerasan, pencegahan diskriminasi, serta lingkungan yang aman dan sehat.
Selain itu, peserta juga mengulas perlindungan perempuan dan anak dari eksploitasi, kerja paksa, serta perdagangan orang. Isu kepastian hukum, administrasi kependudukan, akses informasi publik, dan perlindungan korban bencana turut menjadi perhatian.
Diskusi berlangsung dinamis. Setiap instansi menyampaikan kondisi faktual di lapangan. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan komitmen penguatan koordinasi lintas sektor.
Melalui forum ini, Kemenham berharap penanganan dugaan pelanggaran HAM di Labuhanbatu Raya berjalan lebih sistematis, responsif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Red)








