AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar rapat identifikasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (23/01/2026).
Rapat dibuka langsung Kepala Kanwil Kemenham Sumut, Dr. Flora Nainggolan. Sejumlah instansi hadir. Di antaranya Bagian Hukum Setdakab Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu, Lapas Kelas III Labuhan Bilik, Kementerian Agama Labuhanbatu Selatan, KPAD Labuhanbatu Selatan, serta OPD se-Labuhanbatu Raya.

Dalam arahannya, Flora menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran HAM.
“Tidak semua pelanggaran hukum adalah pelanggaran HAM. Namun setiap pelanggaran HAM pasti berkaitan dengan hukum,” ujar Flora.
Ia juga meminta seluruh OPD aktif menindaklanjuti isu HAM sesuai Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022, terutama pada sektor pelayanan publik.








