Ia menegaskan bahwa keberadaan Kawasan Tanpa Asap Rokok menjadi langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok.

“Kami ingin penyusunan Perda maupun Perbup KTR berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Selanjutnya, tim dari Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Dalam Negeri RI memaparkan materi terkait substansi KTR, mekanisme penyusunan regulasi, serta strategi implementasi di daerah. Seluruh peserta mengikuti paparan tersebut dengan serius.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berkomitmen menjadikan kebijakan KTR sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat. (Red)









