Menu

Mode Gelap
Polres Labuhanbatu Sita 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Kapolres dan Dandim Pimpin Apel Bersama, Sinergitas TNI-Polri Labuhanbatu Makin Kuat Video Biliar Kapolres dan Bupati Viral, Ini Klarifikasi Polres Hari Juang Polri 2026, Polres Labuhanbatu Teguhkan Semangat Pengabdian AKAMSI Pimpin PWI Labuhanbatu, Erni Manja Bawa Harapan Baru 350 Porsi Warung Polri Presisi Disalurkan Polres Labuhanbatu

Daerah

Abdi Jaya Pohan: Desa Harus Berinovasi Lewat Digitalisasi dan Sipelopor

badge-check


					Pengukuhan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG., M.K.M., di Aula Pendopo Rumah Dinas Bupati, Kecamatan Rantau Utara, Jumat (29/08/2025) Perbesar

Pengukuhan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG., M.K.M., di Aula Pendopo Rumah Dinas Bupati, Kecamatan Rantau Utara, Jumat (29/08/2025)

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 18 kepala desa selama dua tahun. Pengukuhan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG., M.K.M., di Aula Pendopo Rumah Dinas Bupati, Kecamatan Rantau Utara, Jumat (29/08/2025).

Perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025 yang mengatur masa jabatan kepala desa di seluruh Indonesia.

“Dengan bertambahnya masa jabatan, saya berharap para kepala desa semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja, memberikan pelayanan terbaik, dan mengabdikan diri sepenuh hati kepada masyarakat,” ujar Bupati Maya Hasmita dalam sambutannya.

Bupati menyampaikan lima arahan strategis yang wajib dijalankan oleh para kepala desa:

  1. Segera menyusun dan menetapkan review RPJMDes paling lambat tiga bulan ke depan dengan pendampingan Dinas PMD dan camat;
  2. Menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai tupoksi;
  3. Membangun komunikasi harmonis dengan BPD serta memperkuat sinergi dalam pembangunan desa;
  4. Mengelola Dana Desa, BHPR, dan ADD secara transparan serta akuntabel sesuai ketentuan;
  5. Berinovasi dalam pelayanan publik melalui aplikasi Sipelopor sebagai bagian dari percepatan desa digital;

“Lima poin ini harus benar-benar dipatuhi agar roda pemerintahan desa berjalan lancar dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di desa,” tegas Maya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., menegaskan perpanjangan masa jabatan harus dijadikan peluang untuk memperbaiki kualitas pemerintahan desa.

“Tambahan dua tahun ini bukan hanya soal waktu, tetapi momentum untuk menuntaskan program yang tertunda, memperkuat pelayanan publik, dan menyusun prioritas pembangunan desa yang lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” jelas Abdi Jaya Pohan.

Ia juga menekankan pentingnya inovasi digital di tingkat desa. “Melalui aplikasi Sipelopor, desa bisa menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses warga. Kami akan terus mendampingi agar desa-desa di Labuhanbatu semakin maju dan mandiri,” pungkas Kadis PMD Labuhanbatu.

Perpanjangan ini mencakup 18 desa yang tersebar di Kecamatan Bilah Barat, Bilah Hulu, Pangkatan, Panai Hulu, Panai Tengah, dan Panai Hilir. Di antaranya Desa Afdeling I dan II Rantauprapat, Desa Kampung Baru, Desa Pangkatan, Desa Sei Merdeka, Desa Pasar Tiga, hingga Desa Sei Penggantungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Labuhanbatu Sita 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

24 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Kapolres dan Dandim Pimpin Apel Bersama, Sinergitas TNI-Polri Labuhanbatu Makin Kuat

24 Agustus 2026 - 16:11 WIB

Video Biliar Kapolres dan Bupati Viral, Ini Klarifikasi Polres

22 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Hari Juang Polri 2026, Polres Labuhanbatu Teguhkan Semangat Pengabdian

21 Agustus 2026 - 19:57 WIB

AKAMSI Pimpin PWI Labuhanbatu, Erni Manja Bawa Harapan Baru

21 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Trending di Daerah