Catatan Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024
Oleh :

Khairul Fahmi Lubis, S.Sos, MSP
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Labuhanbatu
Perhelatan Pemilu serentak tahun 2024 tingal menunggu hitungan bulan. Untuk Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan tanggal 14 Februari 2024. Sementara untuk Pemilu Kepala Daerah dijadwalkan tanggal 27 November 2024. Tahapan demi tahapan Pemilu juga sedang berjalan. Pada saat ini sudah masuk pada tahap pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU dan jajarannya sampai ketingkat bawah. Sementara tahapan perbaikan data dan persyaratan calon legislatif sudah selesai dan menunggu tahapan pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS). Nama nama bakal calon Presiden dan Wakil Presiden juga sudah mulai diperbincangkan oleh media dan masyarakat. Nah, tentunya suasana atau atmosfir Pemilu sudah mulai dirasakan oleh masyarakat dan elit politik baik lokal maupun nasional.
Pemilu dalam suatu negara yang menganut sistem demokrasi merupakan sarana sirkukasi atau proses transisi suatu kekuasaan, baik kekuasaan legislatif maupun kekuasaan eksekutif. Dalam Pemilu masyarakat diberi ruang untuk terlibat langsung dalam demokrasi.Defenisi Pemilu Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara histori demokrasi berasal dari peradaban bangsa Yunani pada zaman dahulu yang melakukan pemilihan pemimpin secara langsung dengan mengundang seluruh masyarakat untuk berkumpul dilapangan terbuka dan melakukan pemilihan pemimpin bangsa secara langsung. Seiring berkembangnya zaman, demokrasi langsung berubah menjadi demokrasi perwakilan dimana maysarakat hanya memilih perwakilan masyarakat yang disebut dengan legislatif dan legislatif lah yang memilih pemimpin. Di negara Indonesia setelah berakhirnya kekusaan orde baru pada tahun 1998, maka pelaksanaan demokrasi kembali dilakukan secara langsung. Menurut analisa penulis, bahwa konsep demokrasi yang berasal dari Yunani belum dilaksanakan secara utuh dinegara Indonesia, artinya konsep demokrasi yang ada di Indonesia merupakan produk demokrasi lokal. Sehingga menimbulkan dampak positif dan dampak negatif. Untuk dampak negatif, dengan banyaknya partai politik peserta Pemilu dalam setiap Pemilu membut cost politic semakin besar dan secara tidak langsung menyuburkan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pemilu dan Demokrasi ibarat seperti sebuah mata uang logam yang memiliki 2 sisi yang berbeda tetapi tetap mempunyai keterkaitan satu dengan yang lain.
Tidak kalah penting dari pelaksanaan Pemilu yaitu adanya lembaga independen dan mandiri yang menjadi panitia perhelatan demokrasi dan adanya wasit atau juri pertandingan yang netral untuk mengawasi proses Pemilu. Di negara Indonesia lembaga yang mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan Pemilu yaitu Komisi pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Saat ini sedang berlangsung proses perekrutan calon KPU dan calon BAWASLU untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota oleh Tim Seleksi yang dibentuk KPU RI dan BAWASLU RI. Tentunya harapan kita semua bahwa yang terpilih nantinya merupakan sosok atau orang-orang yang mempunyai integritas, kemampuan, independen serta jujur dan adil terhadap seluruh peserta Pemilu.
Sesuai amanat dari Undang_Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa azas Pemilu di negara Indonesia yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER) serta Jujur dan Adil (JURDIL). Adapaun yang menjadi perhatian kita semua terkait dengan azas jujur dan adil, karena disinilah dibutuhkan penyelenggara Pemilu yang benar-benar berlaku jujur dan adil terhadap semua peserta Pemilu dan hasil Pemilu. Karena amanah yang diemban penyelenggara Pemilu tentunya tidaklah mudah, karena pasti banyak godaan maupun tawaran dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam Pemilu.
Disamping itu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juga disebutkan tentang prinsip dari penyelenggaraan Pemilu. Adapun prinsip tersebut sebagai berikut :
- Mandiri
- Jujur
- Adil
- Berkepastian Hukum
- Tertib
- Terbuka
- Proporsional
- Profesional
- Akuntabel
- Efektif
- Efisien
Tentunya 11 prinsip tersebut harus dilaksanakan oleh semua penyelenggara Pemilu dari tingkat pusat sampai tingkat daerah. Adapun penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk :
- Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis
- Mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas
- Menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu
- Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu
- Mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien
Kembali kejudul tulisan ini yakni mengukur kualitas demokrasi tentunya ada 2 variabel yang saling berhubungan dalam melihat keberhasilan dari Pemilu. Pertama, Penyelenggara Pemilu yang berintegritas dan berlaku jujur & adil. Kedua, tingginya tingkat partisiapasi masyarakat menggunakan hak pilih pada Pemilu. Untuk variabel yang kedua perlu juga diberi catatan khusus, tingginya patisipasi pemilih karena benar-benar keterpanggilan diri sendiri untuk menggunakan hak piih bukan karena dimobilisasi atau diberikan materi untuk mau menggunakan hak pilih. Karena fakta yang kita lihat dari setiap Pemilu sebelumnya baik Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Kepala Daerah persoalan politik uang selalu menjadi faktor utama yang membuat pemilih mau menggunakan hak pilihnya. Disatu sisi untuk mengungkap praktik politik uang sangat sulit untuk dibuktikan, karena pelaku politik uang bisa berdalih uang atau materi yang dia berikan merupakan pemberian atau sedekah. Nah, disinilah dibutuhkan kejelian penyelenggara Pemilu khusunya BAWASLU.
Sebagai penutup penulis memberikan suatu kesimpulan, bahwa kita semua sebagai bahagian dari warga negara menaruh harapan kepada penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan Pemilu yang LUBER dan JURDIL. Kepada masyarakat yang sudah memiliki hak pilih supaya menjadi pemilih cerdas dalam menentukan pilihan. Kepada peserta Pemilu atau Partai Politik supaya memfungsikan kembali pendidikan politik kepada masyarakat supaya masyarakat cerdas dan melek politik. Terakhir mari kita sama sama menjaga keamanan dan kondusifitas negara dan bangsa karena kita semua merupakan anak bangsa yang lahir dari rahim ibu pertiwi. Selamat berkompetisi dan junjung tinggi sportifitas.
Tulisan ini merupakan **Disclaimer : Kanal Opini adalah Media Warga. Setiap Opini di kanal ini menjadi tanggung jawab Penulis. Jika ada Pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai Aturan Pers bahwa Pihak tersebut dapat memberikan Hak Jawabnya kepada Penulis Opini, dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.**