Petugas yang menerima laporan segera turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku beraksi bersama seorang rekannya yang berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

Terduga pelaku berinisial HP (37)
Selain pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas korban beserta isinya, satu obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu mobil, serta satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red)








