Menu

Mode Gelap
Langkah Bupati Maya untuk Sensus Ekonomi 2026 Tuai Apresiasi Vape Dilarang! Bupati Maya Perketat Disiplin ASN di Labuhanbatu HKN 2026, Pemkab Labuhanbatu Soroti Lonjakan Kasus Kekerasan Anak Kapus Tanjung Haloban Luruskan Isu Video Viral, Tegaskan Insentif JKN Sesuai Aturan Langkah Wabup Jamri Dukung Sensus Ekonomi 2026, Pelaku Usaha Diajak Terbuka Wan Juma Sari Dewi Dorong PKK Labuhanbatu Lebih Aktif, UMKM hingga Ketahanan Pangan Diperkuat

Uncategorized

Pemberantasan Pencurian, Polsek Bilah Hulu Dan Satpam PTPN Tangkap Curi Berondolan

badge-check

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – MP seorang  pria berumur 21 tahun, warga Dusun Bakaran Batu,  Desa Perbaungan,  Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, tertangkap basah oleh Satpam ketika memundak 01 goni plastik warna putih berisi berondolan buah kelapa sawit yang dicuri dari areal  perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, SH pada hari Senin (23/06/24), mengatakan, peristiwa itu terjadi Jumat  (21/06/24) sekira Pukul 20.00  Wib, di Jalan Afdeling lll Blok L-20,  Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu , Kabupaten Labuhanbatu.

Parlando menceritakan,  pada saat itu dua Satpam PTPN IV  yang menjadi saksi yakni Richi Angriawan dan Agus Pranoto sedang melaksanakan patroli rutin di areal perkebunan  Afdeling III Blok L-20 PTPN IV Regional l Kebun Aek Nabara Selatan, dan melihat MP  sedang memundak 01  goni plastik warna putih yang berisikan berondolan buah kelapa sawit.

Keduanya langsung nengejar MP sampai ke halaman rumahnya, namun MP tidak berhasil ditangkap. Di halaman rumah MP, ditemukan terletak 04 goni  berisikan berondolan buah kelapa sawit yang dicuri dari perkebunan PTPN IV.

Lebih lanjut Parlando menerangkan, selanjutnya  kedua Satpam itu  meminta bantuan petugas Polri yang diperbantukan di perkebunan  tersebut. Setelah bantuan datang, tidak butuh waktu lama MP berhasil diamankan dari rumah seorang warga yang tidak jauh dari kediamannya.

Kemudian pelaku MP dibawa bersama barang bukti ke Pos Keamanan Perkebunan PTPN IV, dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Bilah Hulu” paparnya.

Dikatakan Parlando, saat diinterogasi oleh petugas Polsek Bilah Hulu,  MP  mengaku mengambil berondolan buah  kelapa sawit milik  PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan.

Pelaku MP mengaku sudah pernah dihukum pada Tahun 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan hukuman pidana penjara selama 14 bulan. Pelaku MP saat ini telah diamankan untuk dilakukan proses hukum” tutup Parlando. (HMS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babinsa Koramil 03/SB Hadiri Rapat Pergantian Ketua Koptan Karya Sejati di Desa Sei Pegantungan

17 April 2025 - 00:00 WIB

Ikasmaplus Rantauprapat Sambut Angkatan ke-2, Bupati Labuhanbatu Sampaikan Motivasi

14 April 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Masjid Sultan Adil Bidar Alamsyah

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Labuhanbatu di Masjid Baitur Rohim Pangkatan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Rasa Peduli Terhadap Desa Binaan Babinsa Koramil 12/LP Himbau Warga Waspada Banjir di Musim Penghujan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Trending di Uncategorized