Menu

Mode Gelap
Polsek Bilah Hulu Ringkus Pelaku Pengancaman, Pisau Disita TMI Labuhanbatu Dukung Sudaryono Pimpin BGN, Siap Kawal Program MBG Polemik Hotman Paris Berlanjut, PWI Sumut Resmi Melapor ke Polda Polres Labuhanbatu Bongkar Peredaran Sabu, Pengedar dan Vape Etomidate Dibekuk Harmoni Emas dari Labuhanbatu, Saat Budaya Menjadi Jembatan Menuju Masa Depan di Panggung PRSU Ke-50 Putra Senah Dibekuk, Polisi Sita 30,81 Gram Sabu di Bilah Hilir

Hukum & Kriminal

Polsek Bilah Hulu Ringkus Pelaku Pengancaman, Pisau Disita

badge-check


					Akhir pelarian pelaku pengancaman! Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu berhasil mengamankan pria berinisial EF yang diduga terlibat kasus pengancaman menggunakan pisau sejak 2024 Perbesar

Akhir pelarian pelaku pengancaman! Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu berhasil mengamankan pria berinisial EF yang diduga terlibat kasus pengancaman menggunakan pisau sejak 2024

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Pelaku pengancaman yang sempat dicari sejak kasus yang terjadi pada November 2024 akhirnya berhasil diamankan personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu. Pria berinisial EF (50) ditangkap di kediamannya di Lingkungan Bulu Cina, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (22/07/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pria tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti sehingga keberadaan terduga pelaku berhasil dipastikan sebelum petugas bergerak menuju lokasi.

Atas arahan Kapolsek Bilah Hulu AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H., Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting, S.H. bersama personel opsnal melakukan penyergapan secara cepat. Saat petugas tiba di rumah pelaku, EF berada di dalam kediamannya dan langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Keberhasilan tersebut sekaligus mengakhiri pencarian terhadap pria yang diduga terlibat dalam perkara pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga berinisial DPS (58).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu bilah pisau yang diduga digunakan saat melakukan aksi pengancaman. Barang bukti tersebut ditemukan ketika proses penangkapan berlangsung.

Dalam pemeriksaan awal, EF mengakui bahwa pisau tersebut merupakan senjata yang digunakan ketika mengancam korban pada peristiwa yang terjadi di wilayah Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, pada 7 November 2024.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kemudian melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, mencocokkan alat bukti, serta mengonfirmasi keterangan yang diberikan oleh pelaku.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menilai telah terpenuhi unsur dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa setiap laporan maupun informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional.

“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami berkomitmen memberikan rasa aman melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional,” tegas AKP Aswin Irwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TMI Labuhanbatu Dukung Sudaryono Pimpin BGN, Siap Kawal Program MBG

23 Juli 2026 - 19:27 WIB

Polemik Hotman Paris Berlanjut, PWI Sumut Resmi Melapor ke Polda

22 Juli 2026 - 09:04 WIB

Polres Labuhanbatu Bongkar Peredaran Sabu, Pengedar dan Vape Etomidate Dibekuk

21 Juli 2026 - 22:09 WIB

Harmoni Emas dari Labuhanbatu, Saat Budaya Menjadi Jembatan Menuju Masa Depan di Panggung PRSU Ke-50

20 Juli 2026 - 23:18 WIB

Putra Senah Dibekuk, Polisi Sita 30,81 Gram Sabu di Bilah Hilir

19 Juli 2026 - 21:57 WIB

Trending di Hukum & Kriminal