AKARRUMPUT.COM, Labura – Polres Labuhanbatu melalui Polsek Kualuh Leidong menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan I, Kelurahan Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RRS (30). Petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,54 gram.

Penindakan berlangsung pada Minggu (06/09/2026). Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkotika.
Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, S.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., bersama personel Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Petugas selanjutnya menjalankan teknik undercover buy. Salah seorang anggota bertindak sebagai pembeli. Personel lain memantau pergerakan di sekitar lokasi.
Strategi tersebut berhasil mengarah kepada RRS. Polisi langsung melakukan pemeriksaan setelah mengamankan pria tersebut.
Hasil pemeriksaan menemukan sabu seberat 1,54 gram di tangan kanan RRS. Barang tersebut tersimpan dalam satu plastik klip kecil.
Dari pemeriksaan awal, RRS mengakui sabu itu miliknya. Ia juga menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I, warga Kelurahan Kampung Mesjid.
Polisi kemudian bergerak menuju kediaman I untuk melakukan pengembangan. Namun, pria tersebut berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba.
Personel Polsek Kualuh Leidong terus melakukan pencarian. Polisi juga mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal barang haram itu dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Saat ini, RRS bersama barang bukti berada di Polsek Kualuh Leidong untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga masih mendalami keterangan tersangka terkait jalur perolehan sabu tersebut.










