AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Komitmen memerangi peredaran narkotika kembali ditegaskan oleh Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji. Sikap tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Labuhanbatu.
Kegiatan berlangsung di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kamis (12/03/2026). Sekitar seratus undangan hadir dari unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, hingga organisasi kepemudaan.

Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan narkotika hasil pengungkapan dua perkara oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Barang bukti berupa sabu seberat 40.060,32 gram dan 29.826 butir pil ekstasi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menjelaskan bahwa seluruh barang bukti telah melalui proses pemeriksaan sebelum dimusnahkan.
“Barang bukti ini berasal dari dua kasus narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Sebelum dimusnahkan, sampel telah diuji di laboratorium,” ujar Kapolres.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka. Para undangan turut menyaksikan pengambilan sampel secara acak sebelum barang bukti dimusnahkan.









