AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria berinisial AI alias Godek (28), warga Dusun Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu. Pelaku diduga mencuri sejumlah barang elektronik milik Yayasan Pendidikan Raudatul Ulum, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu.
Penangkapan dilakukan Senin dini hari (08/09/2025) di Dusun Sukamulia Selatan, Desa Pondokbatu. Pelaku sempat bersembunyi di dalam sumur rumah kosong untuk menghindari petugas, namun akhirnya berhasil diamankan.

Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga mengatakan, “Penangkapan ini berawal dari laporan pihak sekolah yang kehilangan sejumlah barang elektronik. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil kita ketahui.” Kata Kapolsek Bilah Hulu.
Ia melanjutkan, “Kami bersama Kanit Reskrim dan tim bergerak cepat setelah mendapat informasi keberadaan pelaku. Saat dilakukan pengejaran, pelaku mencoba bersembunyi di dalam sumur, namun berhasil kita amankan bersama barang bukti.” Ujar AKP Redi Sinulingga.








