Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain, 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 2,72 gram bruto, 18 plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1 sekop dari pipet, 1 kaca pirex berisi bekas bakaran sabu, 1 bong, dan 1 mancis merah.
Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari wilayah Tanjung Balai untuk diperjualbelikan kembali di kawasan Labura.

“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kanit Reskrim.

Barang bukti yang berhasil diamankan
Polsek Kualuh Hulu menegaskan komitmennya memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya dengan melibatkan peran aktif masyarakat.
“Kami mengapresiasi informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Sinergi ini menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba,” tegas AKP Citra Yani Barus. (Red)









