Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DAS mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan.

“Pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan. Sementara cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate diperoleh dari seorang pria berinisial KK yang juga sedang kami lakukan pendalaman,” jelasnya.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu bersama tersangka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus menelusuri keberadaan pemasok yang disebutkan oleh tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat atas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa komitmen pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika hingga ke akar jaringannya. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” tegas AKP Aswin Irwan.
Keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah konsisten Polres Labuhanbatu dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kepolisian berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat mempercepat pengungkapan jaringan yang masih beroperasi sehingga peredaran narkotika dapat ditekan.
Sementara itu, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan, termasuk cairan dalam cartridge vape yang akan menjalani pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungannya. Penyidik juga masih mengembangkan keterangan tersangka untuk memburu dua orang yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.
Dengan pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali mengingatkan bahwa setiap informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat memberantas peredaran narkotika. Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)









