Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,33 gram bruto, 1 unit handphone Realme, uang tunai Rp150.000, serta 1 unit sepeda motor CRF warna hitam tanpa plat nomor.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasinya terhadap peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut.


Barang bukti yang berhasil diamankan
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi. Ini bukti bahwa kepedulian publik sangat penting dalam memberantas narkoba. Polres Labuhanbatu akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika,” ujar IPTU Arwin.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Red)









