AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan IPDA Rico Martin Sihombing, S.H. berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Aksi pengungkapan ini berlangsung pada Kamis (09/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial EMI alias Lambok (49), warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta. Tersangka diduga kuat menjadi pengedar sabu di daerah tersebut.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang sering dilakukan oleh tersangka. Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.








