Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas menemukan tersangka di sebuah warung. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan uang tunai sebesar Rp130.000, dua pipet kecil berbentuk skop, dan satu unit ponsel merek Screen yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Tidak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan di sekitar warung dan menemukan dua bungkus plastik sedang berisi sabu seberat bruto 1,72 gram, tujuh plastik klip kosong ukuran sedang, lima puluh plastik klip kecil kosong, serta ponsel android merk HD Screen.


Terduga pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkoba.
“Kami dari Polres Labuhanbatu bersama jajaran akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah ini. Penangkapan oleh Polsek Bilah Hilir adalah bukti nyata komitmen Polri dalam menyelamatkan generasi muda,” ujar IPTU Arwin.
Ia juga menambahkan, “Kami sangat mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi hingga kasus ini terungkap. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.” Pungkas Plt Kasi Humas.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)









