Meski demikian, aparat mendapati alat hisap sabu (bong), pipet bekas, serta plastik klip transparan, yang menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut pernah digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Sebagai langkah pencegahan, petugas merobohkan pondok atau gubuk yang diduga kerap dimanfaatkan sebagai tempat berkumpul dan penyalahgunaan narkotika. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh unsur pemerintahan desa setempat.
“Penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga lingkungan masyarakat agar tetap bersih dari narkoba,” tegas Kanis Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Sementara itu, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal menegaskan bahwa kegiatan GSN merupakan wujud komitmen jajarannya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan GSN ini adalah langkah nyata Polsek Bilah Hilir dalam merespons laporan masyarakat sekaligus menutup celah penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemukiman warga,” ujar AKP Armen Faisal.
Menurutnya, meskipun belum ditemukan barang bukti narkotika dalam kegiatan tersebut, langkah preventif tetap dilakukan untuk mencegah lokasi kembali dimanfaatkan.
“Kami tidak ingin ada ruang yang bisa dimanfaatkan untuk penyalahgunaan narkoba. Karena itu, upaya pencegahan seperti pembongkaran pondok tetap kami lakukan,” tutur Kapolsek.









