Pelapor dan saksi kemudian mencurigai seorang pria berinisial RP (33). Keesokan harinya, Selasa, 16 Desember 2025, warga melihat RP membawa jerigen BBM menggunakan sepeda motor.
Warga menghentikan pelaku dan menemukan barang bukti. Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Kualuh Hulu.

Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, tim segera turun ke lokasi. RP mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Ia juga mengungkap telah menjual sebagian rokok curian kepada HO (42).

Barang bukti yang berhasil diamankan
Tim Reskrim bergerak cepat dan mengamankan HO di Dusun Kampung Lima Puluh, Desa Tanjung Pasir. Polisi menyita 35 bungkus rokok berbagai merek dari tangan penadah. (Red)









