Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial H, warga Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir.
Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan. Polisi masih melakukan pencarian terhadap pemasok tersebut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar Arwin.
Ia menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba.
“Upaya ini penting untuk menjaga keamanan daerah sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

1 plastik klip besar berisi sabu 6,96 gram bruto, 1 plastik klip kecil berisi sabu 0,23 gram bruto, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone Realme Note 60, dan uang tunai Rp270.000
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Panai Hilir. Selanjutnya, tersangka akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut. (Red)









