Menu

Mode Gelap
Ratusan Pegawai RSUD Rantauprapat Bekali Public Speaking Brastagi Ajarkan Siswa SMK Praktik Labeling Produk Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Era Sang Kapten Berakhir Austin Tumengkol Maju PWI Sumut, Cak Munir Tekankan Konferensi Fair Dewan Rajin Live, Rakyat Menunggu Kerja Nyata Wabup Jamri Hadiri Maulid Nabi 1448 H di Cendana Asri

Headline

Polsek Panai Hilir Bongkar Peredaran Sabu di Kebun Sawit, Pria 36 Tahun Ditangkap

badge-check


					Terduga pelaku seorang pria berinisial S alias Durdi (36) diamankan polisi di kebun kelapa sawit Desa Sei Lumut, Labuhanbatu, Jumat (13/03/2026) Perbesar

Terduga pelaku seorang pria berinisial S alias Durdi (36) diamankan polisi di kebun kelapa sawit Desa Sei Lumut, Labuhanbatu, Jumat (13/03/2026)

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Jajaran Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Panai Hilir. Seorang pria berinisial S alias Durdi (36) diamankan petugas saat berada di kebun kelapa sawit.

Penangkapan berlangsung pada Jumat malam, 13 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun II Suka Damai, Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Ps. Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH., MH kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH., MH bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Setelah melakukan pemantauan, petugas menemukan tersangka berada di area perkebunan kelapa sawit. Polisi kemudian melakukan pengamanan terhadap pria tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip yang diduga berisi sabu di tangan tersangka.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari lokasi kejadian.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 plastik klip besar berisi sabu 6,96 gram bruto, 1 plastik klip kecil berisi sabu 0,23 gram bruto, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone Realme Note 60, dan uang tunai Rp270.000.

Polisi menduga uang tersebut berasal dari aktivitas penjualan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ratusan Pegawai RSUD Rantauprapat Bekali Public Speaking

4 September 2026 - 13:39 WIB

Brastagi Ajarkan Siswa SMK Praktik Labeling Produk

3 September 2026 - 12:23 WIB

Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Era Sang Kapten Berakhir

2 September 2026 - 21:42 WIB

Austin Tumengkol Maju PWI Sumut, Cak Munir Tekankan Konferensi Fair

2 September 2026 - 17:59 WIB

Dewan Rajin Live, Rakyat Menunggu Kerja Nyata

31 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Trending di Headline