Menu

Mode Gelap
PWI Labuhanbatu Apresiasi Satresnarkoba, Pelarian Tahanan 18 Hari Berakhir Pelarian 18 Hari Berakhir, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Kembali Tahanan Sinergi PWI dan Kejaksaan Labuhanbatu Makin Solid Dandim 0209/LB Dorong UMKM, Djaja Kopi Tiam Resmi Dibuka Dari Mimbar Masjid, Kapolres Labuhanbatu Serukan Keamanan Bersama Warung Penjual Miras Tanpa Izin Ditindak, Polsek Bilah Hilir Amankan Barang Bukti

Headline

Polsek Panai Hilir Bongkar Peredaran Sabu di Kebun Sawit, Pria 36 Tahun Ditangkap

badge-check


					Terduga pelaku seorang pria berinisial S alias Durdi (36) diamankan polisi di kebun kelapa sawit Desa Sei Lumut, Labuhanbatu, Jumat (13/03/2026) Perbesar

Terduga pelaku seorang pria berinisial S alias Durdi (36) diamankan polisi di kebun kelapa sawit Desa Sei Lumut, Labuhanbatu, Jumat (13/03/2026)

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Jajaran Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Panai Hilir. Seorang pria berinisial S alias Durdi (36) diamankan petugas saat berada di kebun kelapa sawit.

Penangkapan berlangsung pada Jumat malam, 13 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun II Suka Damai, Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Ps. Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH., MH kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH., MH bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Setelah melakukan pemantauan, petugas menemukan tersangka berada di area perkebunan kelapa sawit. Polisi kemudian melakukan pengamanan terhadap pria tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip yang diduga berisi sabu di tangan tersangka.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari lokasi kejadian.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 plastik klip besar berisi sabu 6,96 gram bruto, 1 plastik klip kecil berisi sabu 0,23 gram bruto, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone Realme Note 60, dan uang tunai Rp270.000.

Polisi menduga uang tersebut berasal dari aktivitas penjualan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PWI Labuhanbatu Apresiasi Satresnarkoba, Pelarian Tahanan 18 Hari Berakhir

19 Juli 2026 - 16:55 WIB

Pelarian 18 Hari Berakhir, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Kembali Tahanan

19 Juli 2026 - 15:23 WIB

Sinergi PWI dan Kejaksaan Labuhanbatu Makin Solid

18 Juli 2026 - 09:13 WIB

Dandim 0209/LB Dorong UMKM, Djaja Kopi Tiam Resmi Dibuka

17 Juli 2026 - 23:51 WIB

Dari Mimbar Masjid, Kapolres Labuhanbatu Serukan Keamanan Bersama

17 Juli 2026 - 23:48 WIB

Trending di News